Komisioner Bawaslu Minta Dana Pilkada Jadi Prioritas

MINUT Identitanews.id – Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Rahman Ismail SH, mengingatkan komitmen eksekutif terkait realisasi dana Pilkada yang tertuang lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sebab berdasarkan Permendagri sejatinya, 14 hari usai penandatanganan NPHD antara Komisioner Bawaslu dan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh, pada 1 Oktober 2019 lalu proses pencairan sudah harus dilakukan.

“Aturan permendagri memang 14 hari setelah kesepakatan dan penandatangan NPHD pihak eksekutif, wajib merealisasikan 40 persen dari total anggaran Pilkada yang telah disepekati,” mantan aktivis hijau hitam ini.

Namun, berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan dengan TAPD Minut dan Bawaslu pada tanggal 30 September 2019, telah disepakati jumlahnya sekira Rp 600 juta dari tahap persentase tahap Satu.

“Jadi ada catatan dalam ketentuan bawah, pencairan dana pilkada ini memang mengikuti kas daerah. Kendati begitu eksekutif wajib memprioritaskan dana pilkada dalam hajatan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 nanti,” pintanya. Rabu 12 Februari 2020

Ismail, yang juga jebolan dari wartawan Minut ini menambahkan, bahwa kebutuhan dana Pilkada untuk bawaslu yang akan dicairkan itu, akan digunakan untuk tahapan jadwal Pilkada yang sudah jalan.

“Dalam tahapan pilkada sekarang sesuai jadwal akan membentuk beberapa kelompok kerja (Pokja) diantaranya perekrutan panwascam, pokja verifikasi DPT, pokja verifikasi calon perseorangan dan sosialisasi,” kuncinya.(Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *