AMURANG,identitasnews.id – Guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) , pemkab memberlakukan jam buka tutup disemua titik pintu masuk. Dinformasikan kendaraan bisa keluar masuk hanya sebatas pada Pukul 06.00 Wita sampai Pukul 18.00 Wita. “Semua kendaraan yang lewat kita tetap lakukan pengawasan ketat,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Minsel,Roy Mandey.
Diluar jam tersebut kendaran yang boleh lewat dari sore hingga pagi hanya dibatasi pada kendaraa yang mengangkut logistik, kendaraan tangki yang angkut BBM, stok pangan, kedaraan ambulans serta kendaraan tertentu yang dapat ijin masuk keluar.
Selain itu delapan titik pintu masuk keluar Kabupaten Minsel seperti Rap-rap–Pinasungkulan, Munte- Senduk, Tangkuney-Timbukar, Tareran- Tombasian, Ranoketang Tua – Lobu, Beringin-Kalait, Sinisir-Guaan, dan Jembatan Poigar sudah diperintahkan oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu kepada para Camat yang wilayahnya masuk daerah perbatasan dengan daerah lain untuk mendirikan posko demi mencegah masuknya Covid-19. “Camat dan aparat desa yang berada di tiap perbatasan supaya mendirikan posko,” ujar Bupati.
Keputusan untuk memperketat pengawasan di perbatasan sudah menjadi salah satu keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan setiap kendaraan atau warga yang masuk Minsel akan diperiksa kesehatannya.