Tatap Muka Perdana Dengan ASN, E2L – MAP Tegaskan Sah Secara Hukum

PEMIMPIN BARU: Bupati E2L – dan Wakil Bupati  MAP  disambut tarian Barak saat tiba di bandara

 

TALAUD, identitasnews.id – Dalam  arahan Bupati E2L mengatakan, diawal pemerintahan ini kita bisa melangkah bersama. Seiring sejalan dan seirama, jangan ada lagi suara lain. Kami ini sudah dilantik oleh Mendagri pada Rabu, (26/2) di Depdagri.

“Itu perintah langsung pak Presiden kepada pak Mendagri. Dan pelantikan ini adalah bagian dari penghargaan dan pengakuan kepada pemerintah pusat terhadap nilai-nilai demokrasi. Wadah rakyat Talaud yang telah menentukan pilihannya,” kata Bupati Elly pilihan rakyat Talaud itu, di Aula BKPSDM Talaud, Kamis (5/3) lalu.

Mereka, lanjut E2L, telah menentukan lewat pelaksanaan Pilkada 2018 lalu yang jujur dan adil, yang telah dilaksanakan secara seksama dan diuji secara mendalam spesialis. Bahkan ahli tata negara pun turut andil dalam melaksanakan verivikasi. Yang seharusnya sudah dilakukan di KPU namun masih berlanjut sampai ditingkat nasional dan diakhiri dengan perdebatan para ahli tata negara dan hukum tata negara yang ternama dan dijamin kredibilitasnya.

Hasilnya bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Talaud itu harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelantikan.

“Jadi disini kami melangkah berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Sehingga itu pelaksanaan pelantikan itu sudah selesai,” kata bupati.

Sedikit ada gambaran pandangan hukum, dimana bahwa berdirinya antara peradilan umum dan peradilan pemilu, Itu berakhir pada tingkat MK dan ditindaklanjuti surat keputusan KPU untuk melaksanakan pelantikan.

Semua hirarki hukum pada pemilu, itu berakhir pada MK. Kalau menurut pandangan dalam peradilan biasa itu juga ada pandangan-pandangan tersendiri.

“Memang ada yang dinamakan dengan keputusan MA. Jadi wajar kalau ada orang yang melakukan gugatan. Itu dijamin hak-haknya untuk melakukan proses hukum.
Namun hasil dari pelaksanaan keputusan MA itu, memerintahkan kepada tata usaha negara dalam hala ini departemen dalam negeri, untuk melaksanakan pembatalan atau memperbaiki keputusan yang telah dikeluarkan,” bebernya.

Oleh Mendagri telah melakukan itu. Yakni mengeluarkan keputusan yang baru serta melakukan pembatalan dan membetulkan isi dalam SK yang dimaksud oleh keputusan MA.

“Jadi nda ada itu surat keputusan MA yang menyatakan bahwa E2L  sudah  2 periode. Yang benar adalah keputusan MA yang memberikan kesempatan atau memerintahkan kepada pejabat TUN di Depdagri untuk merubah,” tegas Lasut.

Contoh kalian punya SIM tapi belum cukup umur. Dan digugat di pengadilan. Nah pengadilan ini tidak boleh memutuskan bahwa SIM ini berlaku atau tidak. Tapi harus dikembalikan kepada pihak aparat kepolisian atau pihak terkait untuk merubah SIM tersebut.

“Kita memang bukan orang hukum tapi pasca belum dilantik hingga 7 bulan, so berhari-hari cerita soal hukum dengan sejumah pakar hukum di Jakarta. Jadi kalian so boleh percaya karena saya bagian dari penyambung lidah dari pakar hukum,” ucap E2L sambil tertawa dan diikuti para ASN.

Inilah gambaran kepada rakyat Talaud yang harus diketahui. Kenapa kemudian Mendagri atas perintah Presiden melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud pilihan rakyat, dr. Elly Engelbert Lasut dan Drs. Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP).

Diharap para ASN lingkup Pemkab Talaud, agar selalu menggunakan nalar dan rasionalitas untuk menilai semua masalah hukum. Dan saya yakin kalian sudah mengenal apa itu hukum dalam kehidupan kita.

Diketahui juga, soal pelantikan kepala daerah itu adalah kewenangan Mendagri yang sudah mendelegasikan kewenagannya untuk melaksanakan pelantikan. Dan Mendagri menugaskan Gubernur Sulut untuk melantik Bupati Talaud terpilih. Namun jika Gubernur berhalangan maka Mendagri dapat langsung mengambil alih untuk dapat melantik. Berdasarkan aturan maka Mendagri dapat mengambil alih dan melaksanakan pelantikan atas persetujuan Presiden RI.

“Jadi saudara-saudara, kami mengambil langkah itu sebagai langkah integral NKRI. Dan kami berdua sudah menindaklanjuti pertemuan dengan Gubernur Sulut,” urai Bupati E2L.

Kita, kata E2L lagi, juga harus mengetahui hirarki pemerintahan itu, dimana gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga saat usai pelantikan kami berdua wajib melaporkan dan berkordinasi dengan pak gubernur.

“Agar kami bisa menerima arahan atau petunjuk kepada gubernur, sebelum melaksanakan tugas kami sebagai kepala daerah di Kabupaten Talaud. Setelah mengakumulasi petunjuk gubernur termasuk kepentingan-kepentingan masyarakat melalui visi misi, kemudian saya kumpul kalian untuk mengumumkan langkah apa yang diambil kedepan di pemerintahan Talaud,” pungkas E2L. (Donal Lule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *