Sanksi Menanti Pengusaha Retail Langgar Maklumat Wali Kota Terkait Penangan Covid-19

Manado, identitasnews.id – Pasca Wali Kota Manado, G. S. Vicky Lumentut (GSVL) mengeluarkan maklumat tentang pembatasan jam operasional sejumlah retail atau toko modern yang tersebar di Kota Manado, pihak Pemkot Manado akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Berdasarkan kesepakan Pemerintah Kota Manado dengan pihak pengusaha Retail lewat meeting vidcom, Rabu (13/5/2020), bahwa jam operasional mulai pukul 09.00 pagi sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam pasca pandemic Covic-19, apabila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), meminta kepada pihak pengusaha ritel untuk mematuhi maklumat dari Wali Kota Manado sebagai langlah kebijakan strategis dalam menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Ini telah disepakati saat meeting Vidcon wali kota bersama perwakilan retail seperti  Fresh Mart, Galaxy Mart, Multimart, Smart Store, Golden Swalayan, Transmart, Lotte Mart, Alfamart, Indomaret, Paniki Jaya, Fiesta Ria, Alfamidi, Jumbo Swalayan, Indo Grosir dan Hypermart disaksikan DPD Aprindo Sulut, sore tadi.

Pembatasan jam operasional ini diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020) besok,” jelas Kadis PTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu, Rabu (13/5/2020).

Dinas PM-PSTP Kota Manado sendiri siap untuk mengedarkan dan mensosialisasi maklumat tersebut ke masyarakat luas setelah ditanda tangani wali kota.

“Diharapkan pemilik retail ikut mensosialisasi maklumat Wali Kota ini, ditempel sejumlah retail. Jangan ada lagi bilang tidak tahu soal ini maklumat itu,” tegas Kadis PM-PSTP Kota Manado.

Adapun isi maklumat wali kota Manado terkait social dan physical distancing tersebut antara lain, tidak memperbolehkan pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker melakukan transaksi jual beli dalam retail.

Ada petugas khusus setiap retail untuk melakukan alat pengukuran suhu tubuh terhadap pengunjung. Dalam melakukan transaksi, memperhatikan jarak 1 meter antar pengunjung maupun kasir.

“Jadi sirkulasi udara diperhatikan. Jangan paksakan pengunjung terkumpul berlebihan dalam ruangan yang kapasitas hanya mampu melayani beberapa orang saja, karena memperhatikan jarak. Dan pastikan pengunjung memakai masker, jika tidak jangan dilayani,” pesan Wali Kota GSVL.

Ada sanksi menanti jika ditemukan toko-toko modern tersebut tidak memperhatikan maklumat wali kota tersebut.

“Sanksinya ditutup, atau bisa sampai pencabutan izin usaha oleh PTSP. Maklumat ini nanti ditaruh di tempat-tempat strategis,” tegas GSVL.

Maklumat wali kota ini berlaku selama masa tanggap darurat hingga 29 Mei nanti sambil melihat perkembangan pasca pandemic covic-19. “Kasat Pol PP saya minta dikawal maklumat ini,” pesan GSVL. (***/Jones)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *