E2L Sebut THR ASN Tahun 2020 Sementara Dibayarkan

Bupati Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga
TALAUD, identitasnews.id – Apresiasi,  dan salut patut di berikan kepada pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Bupati dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga, atas komitmen  memberikan perhatian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemeribtah Kabupaten (Pemkab) Talaud di tengah tengah Pandemi Covid -19.
Hal ini di buktikan dengan telah di tanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Talaud Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 kepada PNS yang bersumber dari APBD, tanggal 14 mei 2020. Hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020, Pasal 17 Ayat 2, Tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada  PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan penerima Pensiun dan Tunjangan.
Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut, ME,  mengatakan bahwa sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2020 dan PMK dan selanjutnya di tindaklanjuti dengan Perbup Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan bahwa  Pemberian THR di bayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
“THR 2020 di berikan kepada PNS, PNS penerima uang tunggu, penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, penerima gaji dari PNS yang di nyatakan hilang, penerima pensiun dan penerima tunjangan dan calon PNS. Sedangkan THR Tahun 2020 tidak di berikan kepada; Pejabat Negara, PNS dalam Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama, anggota DPRD, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yan sedang di tugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri,” jelas E2L.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PPKAD Gustaf Atang, S. TP, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Christin Gumansalangi, menyatakan bahwan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR Tahun 2020 dari APBD sebesar Rp.14.014.218.900 untuk membayar THR dari 3.570 PNS Talaud.
“Yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan memakai dasar acuan pembayaran adalah gaji bulan Maret Tahun 2020.
Untuk itu kepada staf pengelolah di masing masing SKPD untuk dapat segera memproses THR ini melalu Dinas PPKAD,” ujar Gumansalangi.
E2L menyampaikan bahwa ini merupakan wujud kepedulian pimpinan daerah karena dengan cepat menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2020, yang mungkin kalau di Sulut belum semua Kabuoaten/Kota sudah menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2020 ini.
“Saya mengharapkan kepada seluruh PNS yang ada di jajaran Pemkab Talaud untuk kiranya dapat menggunakan THR ini sesuai dengan kebutuhan yang lebih penting. Ingat bahwa pada saat ini dunia dan bangsa Indonesia masih di landa oleh Pandemi Covid -19. Oleh karena itu, kiranya dapat mengatur dengan baik keuangan keluarga, dengan tidak membelanjakan THR ini dengan sesuatu yang tidak menjadi prioritas dan bukan kebutuhan yang sangat mendesak. Mari secara bijaksana untuk memprioritaskan kebutuhan keluarga. Kita belum tahu kapan Pandemi Covid -19 ini akan berakhir. Untuk itu mari kita hidup hemat. Terlebih tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah covid -19 ini,” ujar E2L.
Diketahui pula bahwa  berdasarkan Perbup Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 15 tersebut, maka disampaikan bahwa, mulai kemarin hari Jumat, 15 Mei 2020 THR PNS sudah mulai dibayarkan. Bagi SKPD yang telah menggunakan KASDA ONLINE V. 2, pembayaran THR secara non tunai melalui proses multi transaksi ke rekening penerima dan bagi SKPD yg belum menggunakan KASDA ONLINE V.2, pembayaran THR secara tunai oleh bendahara pengeluaran. (Donal Lule)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *