Mulai 27 Mei Manado Berlakukan Pembatasan Keluar-Masuk, Ijin Masuk Pukul 06.00 Sampai 19.00 Wita 

MANADO, identitasnews.id- Pemerintah Kota Manado bakal melakukan pembatasan keluar masuk untuk memutus mata rantai pandemic covid 19.

Dimana semua pintu masuk ibu kota tersebut akan diperketat lewat penjagaan dibatas kota dengan membentuk tim gabungan yang terdiri atas  Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi, dan  apparat TNl (AD, AL, AU).

Walikota Manado GS Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado mengatakan pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Mohon izin saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar  Lumentut.

Berikut ini 9 poin yang wajib diketahui terkait pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado.

  1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.
  2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
  3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.
  4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.
  6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.
  7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.
  8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).
  9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” pungkas GSVL sapaan akrab walikota.(*/ker)

 

 

 

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *