Ajak Terus Koordinasi , Gubernur Sulut  Pastikan Kehadiran Pemerintah Ditengah Masyarakat

MANADO, identitasnews.id – Peningkatan jumlah kasus positif Virus Corona 19 yang terus melanda Sulawesi Utara (Sulut), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terus bergerak sesuai dengan protokol Kesehatan Covid 19 untuk memutus mata rantai Pandemi virus tersebut.

 

Tingkat kewaspadaan dan garis koordinasi antar lintas kabupaten/kota maupun instansi vertical dan horizontal terus digalang untuk secara bersama- sama bergotong royong mewaspadai  penyebaran Covid 19.  Masyarakat tidak boleh lengah dengan tetap berpola pada protokol kesehatan yang ditetapkan.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (wagub) Steven Kandouw menempuh langkah bijak melalui sejumlah strategi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota.

 

Pertimbangannya, koordinasi merupakan instrumen penting. Dengan demikian ketika ada aturan yang diberlakukan tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan.

 

Penanganan Covid-19, ditangani Pemprov Sulut dengan sangat serius. Tujuannya, adalah memutus mata rantai pandemi dengan cepat. Untuk itu, konsistensi bekerja yang dikedepankan adalah profesionalitas, melalui program yang terarah dan terukur.

Sejak awal pandemi, baik gubernur maupun wagub ketika memutuskan satu kebijakan selalu melibatkan semua yang terkait, bahkan kompeten di bidangnya.

Penerapan setiap kebijakan yang dilakukan terupdate dan terupgrade, dengan melihat perkembangan, di mana setiap langkah lebijakan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut yang dijalankan melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sulut, dituangkan dalam SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, yakni recofusing.

 

SIAPKAN ANGGARAN KHUSUS dan PERGUB

anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien Covid-19.

Selain itu Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19.

 

Untuk mendukung semua kebijakan dan strategi yang diterapkan dalam penanganan Pandemi Covid 19 Pemprov Sulut tak tanggung-tanggung menyiapkan dana khusus sebesar Rp96 Miliar

Dana tersebut sebesar Rp50,5 Miliar dialokasikan untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

 

Kemudian, Rp45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial untuk 47.001 paket bahan pokok dengan perincian Minut 13.907, Minahasa 2.069, Manado 9.175, Bitung 7.380, Bolsel 150, Tomohon 5.706, Mitra 257, Boltim 150, Bolmut 3.000, Minsel 45, Bolmong 1.939, Sangihe 3.223.

 

Sementara itu, kebijakan yang tak kalah penting adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, di mana gubernur sebagai ketua dan wakil ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.

Bukan hanya itu saja khusus untuk penanganan Orang dalam Pengawasan (ODP) Covid 19 Pemprov menyiapkan rumah singgah yang terdiri dari  Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget sebanyak 30 bed/tempat tidur.

 

Kemudian, Kantor Bandiklat Maumbi sebanyak 100 bed, Kantor Bapelkes di Malalayang sebanyak 270 bed, Asrama Haji di Tuminting 300 bed, RSUD Bitung 20 bed ruang khusus isolasi,  Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC, RSUD Noongan 6 bed ruang khusus isolasi, Gedung P3C di Kairagi Manado.

Berikut menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi Ilo-ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara) dan Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong kabupaten kota agar menyiapkan fasilitas serupa dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung. Berikut menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di dua lokasi yaitu Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado yang beroperasi mulai 4 Mei 2020 dan Laboratorium RSUP Prof Kandou Manado.

Untuk mendukung semuanya itu gubernur menerbitkan sebuah paying hukung dalam bentuk  Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang pembatasan yaitu, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi.

 

Koordinasi Secara Virtual Ditingkatkan

Dorongan untuk terus melakukan koordinasi terus ditingkatkan diberbagai lini, menyusul pandemi yang terus meluas. Dan dalam waktu dekat ini akan menggandeng kabupaten/kota terkait kebijakan pembatasan akses dan lalu lintas orang.

 

Berikut 8 poin rakor percepatan penanganan Covid-19 :

 

  1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:

 

  1. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
  2. Ruangan Perawatan;
  3. Ruangan Isolasi;
  4. Rumah Singgah.

 

  1. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

 

  1. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

 

  1. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

 

  1. Provinsi :

Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

 

  1. Kabupaten/Kota :

Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

 

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara.

 

Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

 

  1. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan,

 

Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

 

  1. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.

 

  1. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapa pembatasan orang keluar masuk Manado yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado.

 

Soal PSBB, Gubernur Belum Usul ke Pusat

Sampai sejauh ini, Pemprov Sulut belum mengusulkan pemberlakuan peralihan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Ada alasan khusus yang dinilai gubernur kalau hal ini diberlakukan  bisa berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat.

Sangat dikuatirkan gubernur pelaksanaan harus didukung oleh berbagai sektor  yang kuat. Belum lagi ditambah dengan  kesiapan infrastruktur penunjang yang harus dipenuhi oleh seluruh kabupaten dan kota dalam memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat.

 

“Banyak orang mengusulkan saya PSBB. Tetapi dampak PSBB ini kan kita tahu persis akan berimbas pada ekonomi yang tidak bergerak,” ujar Olly saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 lewat video conference yang diikuti jajaran Forkopimda Sulut, baru-baru ini.

Program jaring pengaman sosial dan bidang ekonomi dinilai sebagai Langkah yang tepat saat ini untuk penanganan awal Covid 19 di Sulut. Apalagi program ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat, yaitu ditujukan untuk bidang Kesehatan.

 

Menurut Olly yang juga mantan anggota DPR RI , terdapat 6 permasalahan utama sebagai dampak pandemi Covid-19 ini yaitu: harga bahan pokok meningkat, daya beli masyarakat menurun akibat banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan terutama yang bergerak di sektor ekonomi kecil/mikro.

 

Dikuatirkan kondisi ini akan memacu berkurangnya gairah masyarakat petani untuk melanjutkan usaha taninya. Bahkan akan menjadi pemicu semakin tingginya angka pengangguran dan meningkatnya jumlah penduduk miskin.

 

Makanya, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah sudah menyiapkan relokasi dana lewat APBD, baik milik Pemprov Sulut ataupun kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai.

Tak tanggung-tanggung Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengalokasikan dana sebesar Rp171,5 Miliar. Jika dijumlahkan kekuatan APBD provinsi dan kabupaten/kota se-sulut, ada kurang lebih Rp521 miliar yang menjadi refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 ini.

Selain itu, Olly menyebut adanya kerja sama antar pemerintah yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota bagi masyarakat yang terdampak covid-19 melalui 6 sumber bantuan sosial selama Covid-19 ini yaitu: Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Prakerja; Dana desa (30% dana desa); Bantuan sosial Kemensos Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan; bantuan provinsi, paket bapok, kerja sama dengan tokoh agama dan bantuan kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

 

Olly juga memaparkan bahwa pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh terhadap pencapaian target pembangunan makro yang telah ditetapkan, khususnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi daerah sejak 2017 bergerak lebih lambat dari rencana RPJMD tahun 2019 mengalami kontraksi pada angka 5,66%. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global baik oleh perang dagang USA dan China ditambah dengan dampak pandemi Covid -19.

 

“Berdasarkan kondisi ini dan kondisi aktual baik internal dan eksternal pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2020 sampai 2021, diperkirakan masih akan mengalami kontraksi antara 3-2%,” kata Olly.

 

Meskipun demikian, Olly optimis berdasarkan pembentukan struktur perekonomian di tahun 2019, kekuatan ekonomi Sulut yang bertumpu pada sektor pertanian dapat memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan struktur ekonomi daerah.

 

“Oleh karena itu, apabila semua kabupaten/kota terus mendorong sektor pertanian sehingga dapat tumbuh secara positif maka saya optimis Sulut tahun 2021 dapat bertumbuh positif diatas rata-rata nasional,” beber Olly.

 

Lebih jauh, Olly menyampaikan kebijakan strategis 2021 yang penekanannya pada sektor pertanian termasuk di dalamnya bidang perikanan, sehingga program utama yang harus dilakukan adalah bagaimana mendorong lapangan usaha atau sektor pertanian tidak ditinggalkan.

 

“Untuk itu pemerintah akan mendukung dengan pemberian KUR (kredit usaha rakyat)/KUT (kredit usaha tani) untuk penyediaan permodalan, serta penyediaan benih dan pupuk yang cukup,” ujarnya.

 

DIKAWAL TIM KEJATI BPKP DAN INSPEKTORAT

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen dalam berbagai kesempatan juga selalu mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi. Antara lain, melakukan pengawalan kepada Pemprov Sulut bersama dengan 15 kabupaten/kota terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut.

“Di Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur telah melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi, BPKP Sulut dan Inspektorat. Tim ini sudah mendampingi pemerintah provinsi baik diminta ataupun tidak,” kata Silangen.

 

Silangen juga mengatakan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan recofusing anggaran penanganan Covid-19 dengan pengalokasian anggaran pada tahap pertama sebesar Rp95,5 Miliar yang dibagi dalam tiga bidang, yaitu sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.

 

Pada bidang kesehatan, anggaran digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, operasional tenaga kesehatan, pembagian masker dan hand sanitizer, rapid test, rumah singgah dan rehab rumah sakit dan laboratorium

Bidang sosial, Pemprov Sulut menggunakan anggaran untuk jaring pengaman sosial atau social safety net, bantuan bahan pokok dan makanan siap saji.

 

“Di bidang ekonomi yang dipakai untuk pembelian produk lokal antara lain daging ayam, cap tikus (untuk bahan hand sanitizer) dari masyarakat, restrukturisasi kredit/pinjaman masyarakat dan penjualan online bahan pokok,” kata Silangen.(*)

 

(ADVERTORIAL DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK PROVINSI SULAWESI UTARA)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *