Ini Penjelasan Dirut PD Klabat,  Mengenai Retribusi dan Perda Sampah

Peliput; willy wuisan

 

MINUT,identitasnews.id – Terkait permasalahan sampah dari masyarakat dan juga retribusi di tempat pembuangan sampah atau TPA di Kecamatan Airmadidi Bawah, mulai dipertanyakan sebagian masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

 

Mendengar hal itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Minut Estrella Tacoh SE pun langsung angkat suara.

 

Dalam penjelasannya, Tacoh mengatakan jika sesuai PUD Klabat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut telah mengeluarkan surat pendelegasian tentang pengelolaan persampahan dengan Nomor 660.1/30/DLH/I/2019 dan Nomor 012/PUDK-DLH/I/2019. Bahkan ditunjang lagi dengan keluarnya surat Asisten II Pemkab Minut Nomor 55/Ass II/VII/2020 perihal menjalankan pemungutan restribusi pembuangan sampah di lokasi TPA atas jasa pengangkutan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta.

 

Mengacu dari surat-surat tersebut, maka PUD Klabat diberikan kewenangan penuh dari DLH Minut untuk melakukan distribusi sampah atau pembuangan sampah di TPA. “Kita sudah menjalankan perda bersama dengan stekholder yang ada,” katanya.

 

Dirinya pun menyayangkan jika dalam pembuangan sampah ke TPA karena masih ada persoalan. Sebab banyak pihak-pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa koordinasi dengan PUD Klabat. Maka tak heran jika belum lama ini, PUD Klabat diundang oleh salah satu perusahaan besar di Minut untuk membicarakan soal retribusi pembuangan sampah ke TPA.

 

“Kita belum memungut biaya dan PUD Klabat belum pernah menerima uang apapun. Kenapa PUD Klabat di undang perusahaan besar seperti MSM, karena mereka tahu pembuangan sampah jelas hukumnya. Apa lagi di DLH tidak bisa memungut retribusi. Pemungutan retribusi diserahkan ke perusahaan daerah karena kitalah yang didegelasikan untuk pemungutan retribusi pembuangan sampah di TPA,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Minut, Devi Awondatu membenarkan jika penanganan retribusi itu ditangani langsung oleh PUD Klabat. “Itu ada perda dan peraturan Bupati Minut yang didalamnya soal penagihan retribusi yang kewenangannya langsung dari PUD Klabat,” singkatnya.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *