SANGIHE.Identitasnews.id – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 9 Desember 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Sangihe yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HP3S) Zebedeus Lesawengen, SH mengatakan Peraturan Bawaslu N0 4 Tahun 2020 mengatur tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid -19.
“Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu mengunjungi kecamatan- kecamatan dalam memberikan sosialisasi kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Dan demi kelancaran kegiatan sosialisasi Bawaslu telah membentuk tiga Tim. Setiap Tim terdiri dari satu orang komisioner didampingi staf, ” jelas Lesawengen , Senin (14/09).
Lebih lanjut Lesawengen untuk timnya sudah melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Tahuna serta di Kecamatan Kepulauan Marore.
Lesawengen juga menjelaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sebab saat ini harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid – 19 maka pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan.
Dengan kondisi seperti ini, maka di butuhkan perhatian semua pihak baik masyarakat sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu yaitu KPU bersama jajarannya dan Bawaslu bersama jajarannya,, lanjut Lesawengen.(tr-01/ker)