SANGIHE,identitasnews.id – Sektor pendidikan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sangihe lewat program bantuan bea siswa kepada mahasiswa semester akhir untuk jenjang Diploma tiga (D3) dan Strata Satu (S1).
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Sangihe Ferdinand Manumpil, melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial, Vita Bogar kepada wartawan media ini sedikitnya ada 80 mahasiswa semester akhir tahun 2020 ini yang akan menerima bantuan pendidikan dari Pemkab Sangihe, Senin (21/09/2020).
Menurut Bogar, bantuan pendidikan adalah bentuk kepedulian pemkab kepada mahasiswa semester akhir yang berlatar belakang kurang mampu dan sementara menyelesaikan studinya di perguruan tinggi.
“Berdasarkan data yang dimasukan mahasiswa melalui permohonan dalam bentuk proposal tahun 2019 lalu, ada 80 mahasiswa asal Sangihe yang terakomodir dalam bantuan pendidikan ini, dengan total anggaran yang dikuncurkan sebanyak Rp 192.500.000,” kata Bogar.
Rinciannya untuk mahasiswa D3 berjumlah 15 orang dengan total anggaran Rp30 juta sedangkan mahasiswa S1 dengan jumlah 65 orang total anggaran Rp 162.5 juta ,” jelasnya.
Setiap mahasiswa D3 akan menerima dana Rp2 juta perorang , sedangkan S1 Rp2,5 juta perorang. Dan, saat ini realisasinya sudah sekitar 75 persen, dan lainnya masih sementara melengkapi berkas mengingat terkendala situasi pandemi Covid 19, lanjut Bogar.
Lebih lanjut Bogar menjelaskan bahwa prosedur bagi mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan pendidikan yaitu, memasukan permohonan dalam bentuk proposal dengan melampirkan SK aktif kuliah, SK kurang mampu dari lurah atau kapitalaung, foto copy kartu mahasiswa, KTP Sangihe dan transkrip nilai.
“Setelah berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat maka akan diproses sebagai calon penerima. Dan nama yang sudah ada di SK harus memasukan nomor rekening mereka,” jelasnya.
Dan untuk mahasiswa S2 dan S3 memang ada yang memasukan permohonan tetapi tidak memenuhi syarat. karena mahasiswa dimaksud bukanlah menyelesaikan studi S2 melainkan profesi seperti ners dan apoteker dan itu tidak ada dalam aturan. Sementara untuk S3, mahasiswa tersebut bukan domisili Sangihe, tutup Bogar.