MINUT,identitasnews.id – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penegasan ini dikatakan Dondokambey saat memimpin apel netralitas ASN dan Kendaraan Dinas (Kendis), Senin (5/10/2020) di Pendopo kantor bupati. Apel ini juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kedaraan dinas (Kendis) kepala perangkat daerah.
Dikatakannya sesuai dengan aturan hukum sudah sangat jelas diatut soal netralitas ASN di Pilkada untuk tidak memihak kepada salah satu calon alias netral. Dan jika aturan ini dilanggar maka akan ada sanksi hukum yang akan dikenakan kepada ASN.
“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” kata PJS Bupati yang juga menjabat sebagai Karo Umum Pemprov Sulut.
Lanjutnya, dalam pencegahan Covid 19 ini, semua ASN harus komit dan konsekuen dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing.
Dalam apel juga dilakukan penandatanganan pakta integritas para kepala perangkat daerah dan disaksikan Pjs Bupati Clay June Dondokambey. (willy)