AKSI, DESAK DPR-RI SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET

DR MICHAEL BARAMA SH, MH: UU PERAMPASAN ASET PENTING DAN MENDESAK

SULUT, identitasnews.id – RUU Perampasan Aset Yang disodorkan Pemerintah ke DPR-RI sampai saat ini belum disahkan, walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi pada Rabu (5/4/2023)

Aset yang dapat dirampas sesuai dengan RUU adalah
a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana
b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana;
e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;
f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;
k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;

Lambatnya DPR RI dalam merampungkan RUU tersebut membuat Ketua Umum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) Stephen Kabasaran Liow, mendesak agar DPR RI segera merampungkan dan mensahkan RUU tersebut. Agar para calon koruptor “gentar”. “Korupsi ibarat penjahat perang yang membunuh anak bangsa” tegas babe sapaan akrabnya

“Korupsi harus diberantas sampai ke akarnya. Untuk itu, saya mendesak DPR RI untuk sesegera mungkin membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut”.

Karena dengan adanya UU perampasan aset para koruptor akan gentar untuk melakukan Tipikor karena mereka sadar bahwa hasil korupsi yang mereka lakukan akan dirampas menjadi milik Negara.

Ada apa dibalik lambatnya pengesahan RUU menjadi UU oleh para Legislatif di Pusat.

“Saya harap DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Terlebih RUU ini sudah lama dibahas tapi tak kunjung disahkan.

Saat ini ada banyak pejabat yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan mereka.
RUU Perampasan Aset ini juga memudahkan pengusutan tindak pidana korupsi.” tegasnya

Liow me ‘warning’ bahwa ia bersama Ormas Adat dan masyarakat anti korupsi Sulawesi Utara berencana akan menggelar aksi Demo di DPRD Provinsi Sulut terkait RUU Perampasan Aset ini.

“Kami akan menggelar aksi untuk mendukung penuh Pemerintah dibawah Komando Presiden Joko Widodo yang juga sudah mendesak agar RUU ini disahkan secepatnya oleh DPR RI” katanya.

Ditempat yang sama Dosen Senior dan juga Ahli Hukum Pidana Dr Michael Barama,SH, MH saat diminta tanggapan oleh awak media
mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting dan mendesak.
Hal ini dalam rangka memberantas “kerakusan oleh oknum pejabat yang memperkaya diri sendiri dan orang lain,” Ujar Dr Michael Barama,SH, MH

Ditambahkan nya penegasan dan penegakan asas pembuktian terbalik dalam menjerat pelaku pidana korupsi, dan lahirnya UU tindak pidana korupsi sesungguhnya adalah memfasilitasi agar kerugian keuangan negara dapat di kembalikan kepada negara.

“Oleh karenanya tentang UU perampasan aset itu dianggap penting. Karena mental sebagian aparat diliputi dengan kerakusan sebagai perwujudan dari ‘mens rea’ yang tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara khususnya tentang kelangsungan kehidupan perekonomian masyarakat indonesia” pungkasnya. (efraim lengkong)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *