SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam usaha pemutusan mata rantai dan pencegahan Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih tetap di berlakukan protokol kesehatan. Apalagi jika melakukan perjalanan harus mengikuti protap yang sudah di berlakukan sejak adanya Covid -19. Dimana setiap pelaku perjalanan wajib di rapit test.
Hal ini juga yang dilakukan oleh anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika kembali dari melakukan perjalaan dinas dari Manado, mereka wajib mengikuti rapid test masal. Dimana rapid test masal ini menjadi agenda rutin yang dilakukan, terlebih bagi pelaku perjalanan.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo, BAE saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan rapid test massal, Selasa (08/09).
Menurut Kakondo, pelaksanaan rapid test ini menyeluruh bagi ASN dan anggota DPRD menudukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Daerah.
“Jadi yang pertama memenuhi prosedur Dinas Kesehatan, yang kedua untuk memenuhi keyakinan bahwa tidak terkontaminasi, kemudian yang ke tiga supaya tugas bisa berjalan dengan tertib. Sebab, kalau tidak dilakukan rapid test sudah harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari secara otomatis pekerjaan tidak bisa berjalan selama sekian hari, tapi kalau dilakukan rapid sudah pasti yang tidak kerja itu adalah reaktif dan harus di isolasi. Namun yang sehat silahkan beraktifitas,” kata Kakondo.
Salah satu tugas dan fungsi anggota legislatif adalah menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pendampingan bersama eksekutif terhadap sejumlah program kerja dinilai sangat rentan, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan, tutup Kakondo.