TONDANO, identitasnews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengapresiasi pelaksanaan pengukuhan Jabatan 8 Tahun Hukum Tua di kabupaten Minahasa oleh Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si, Jumat (9/8/2024), bertempat di Gedung Wale Ne Tou Minahasa Tondano.
Ketua DPD APDESI Sulut Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, pengukuhan Jabatan 8 Tahun Hukum Tua ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Pengurus APDESI Sulut mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan ini, dan berharap pengukuhan ini akan memberikan kesempatan yang lebih panjang lagi bagi Hukum Tua dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya,” tutur Kasenda didampingi Ketua APDESI Minahasa Ir Jhony Sumanti MT.
Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2023 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Makanya, lanjut Kasenda berharap dengan adanya pengukuhan ini maka para Hukum Tua makin bersemangat dalam melaksanakan tugas dan mampu melahirkan inovasi baru guna membangun desa yang lebih baik dan maju.
“Saya mengajak kepada seluruh Hukum Tua di Sulut khusunya di kabupaten Minahasa agar terus berkarya dan membangun desa yang tercinta. Ditangan kita terletak tanggung-jawab yang cukup berat, namun kita semua harus optimis bahwa membangun desa bukan cuma sekedar tanggung-jawab tapi ini merupakan bagian dari kontribusi kita bagi bangsa dan negara,” pungkas Kasenda.
Ferlandy Mailoor Hukum Tua Desa Sawangan Kecamatan Kombi, yang dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si, mengatakan puji syukur kepada Tuhan, oleh karena kasih dan berkatnya, saya secara pribadi boleh mengikuti kegiatan pengukuhan saat ini. Dia juga mengatakan terima kasih atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan hukum tua.
“Ini merupakan kepercayaan yang berat namun mulia, dan saya akan berupaya untuk melaksanakan tugas dan tanggung-jawab ini dengan baik,” paparnya.
Jabatan hukum tua merupakan jabatan pengabdian kepada masyarakat, dan mengingat tugas dan tanggung-jawabnya sangat besar, maka dibutuhkan kerja kerja yang cepat dan tepat dalam menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Terima kasih kepada APDESI Sulut yang telah bekerja memperjuangkan hal ini demi kelangsungan pemerintahan desa yang lebih baik,” tukasnya. (rom)