MINUT Identitasnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memusnahkan barang bukti (babuk) tindak pidana umum tahun 2017-2019 serta perkara psikotropika/narkotika tahun 2018.
Pemusnahan babuk ini dipimpin langsung oleh Kajari aminut Vanny Widiastuti SH M Hum. Ia menjelaskan babuk yang telah dimusnahkan masing-masing adalan jenis narkotika dan psikotropika berupa shabu, dan alat penghisap (bong), ganja, tembakau gorila, obat–obat keras type atau golongan C, serta handphone sebagai sarana komunikasi transasksi narkoba.
“Selain itu juga ada senjata tajam jenis pisau badik, parang atau samurai, tombak, dan jubi yang digunakan untuk perkara pidana umum turut dimusnahkan,” ujar Widiastuti Senin 16 Desember 2019.
Pada kegiatan ini juga dirangkaikan dengan coffee morning antara Forkopimda dan Forjubir Minut. Kejari menuturkan babuk perkara pidana umum yang dimusnahkan merupakan sisa perkara di tahun 2017-2019.
“terdapat 29 kasus Perkara Pidana Umum jenis (sajam), tahun 2018, terdapat 8 Kasus Perkara Pidana Umum ( jenis sajam) , Tahun 2019 terdapat 19 Perkara Pidana Umum ( jenis sajam),” ujar Widiastuti kembali.
Eksekusi pemusnahan babuk ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minut, di hadiri langsung Kapolres Minut, Bupati Minut diwakili Sekda Minut, Ketua DPRD Minut, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Ketua MUI Minut dan Ketua FKUB Minut, serta Forum Jurnalis Biro Minahasa Utara (Forjubir Minut).
Sebagai tambahan diketahui narkoba jenis psyikotropika pada tahun 2018 terdapat ganja kering dan bibit ganja 4,01 gram dan Shabu 0, 43 gram , kemudian pada Thn 2019 terdapat Shabu 0,14 gram dan perkara Undang- undang kesehatan tahun 2019 terdapat 79 jenis obat – obatan yang tak memiliki ijin edar.(Mesakh)