Bahas APBD Perubahan 2022, DPRD Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat 1

TONDANO, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun 2022, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Selasa (6/9/2022).

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) di pimpin Ketua DPRD Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstasi Runtu dan Denny Kalangi, serta dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Frits Muntu SSos, anggota dewan, juga Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Glady Kandouw saat memimpin rapat mengatakan, paripurna ini merupakan tingkatan pertama dalam pembahasan rancangan Raperda perubahan APBD Kabupaten Minahasa yang perlu disetujui oleh DPRD. Dimana, telah diawali dengan penyusunan, pembahasan kebijakan umum APBD, serta prioritas plafon anggaran sementara antara Eksekutif dan Legislatif.

Sementara, Bupati ROR dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjadi komitment bersama sesuai aturan eksekutif dan legislatif, untuk bersama-sama saling memberikan dukungan serta kontribusi berdasarkan kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Termasuk didalamnya menyangkut perubahan APBD karena memerlukan penyesuian berdasarkan dinamika pemerintahan yang ada.

Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Yaitu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dan keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

“Demikian halnya, diusulkan perubahan APBD, karena postur dan rincian rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah. Serta berdasarkan pada hasil audit badan pemeriksa BPK-RI atas LKPD Kabupaten Minahasa tahun 2021, dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Minahasa dengan DPRD, tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022,” jelas ROR.

Dijelaskannya, secara umum rencana perubahan APBD yang meliputi, rencana perubahan pendapatan daerah. Rencana perubahan belanja daerah. Dan rencana perubahan pembiayaan daerah.

“Dimana, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.264.633.946.999 mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.683.975.999 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.248.949.971.000. Masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 87.552.421.998 mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.146.991.998 dibanding APBD induk sebesar Rp 86.405.430.000. Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.153.177.155.001 mengalami kenaikan sebesar Rp. 14.536.984.001 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.138.640.171.000. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 23.904.370.000,” rincinya.

Roring juga mengatakan bahwa Pemkab Minahasa akan terus berupaya mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada, dan terus menerapkan bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan serta keadilan disertai tanggung jawab.

“Belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.451.228.966.135 mengalami kenaikan sebesar Rp. 138.887.489.056 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.312.341.477.079. Masing-masing terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 972.917.695.113 mengalami kenaikan sebesar Rp. 57.072.340.287 dibanding pada APBD induk sebesar Rp.915.845.354.826,” papar Roring.

“Sedangkan belanja modal sebesar Rp. 221.604.932.372 mengalami kenaikan sebesar Rp. 87.533.867.178 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 134.071.065.194. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 16.255.763.562 mengalami penurunan sebesar Rp. 6.706.496.097 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 22.962.259.659. Belanja transfer sebesar Rp. 240.450.575.088 mengalami kenaikan sebesar Rp. 987.777.688 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 239.462.797.400,” paparnya lagi.

Dijelaskan Roring, penambahan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2022 terutama dilakukan pada belanja yang meliputi aspek kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Kemudian, pengurangan anggaran dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa.

“Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 211.595.019.091 mengalami kenaikan sebesar Rp. 124.203.513.012 dibanding pada apbd induk sebesar Rp. 87.391.506.079. Masing-masing terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 73.595.019.091 mengalami kenaikan sebesar Rp. 34.203.513.012 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 39.391.506.079. Dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.138.000.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp. 90.000.000.000 dibanding pada APBD induk sebesar rp. 48.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 24.999.999.955 mengalami kenaikan sebesar Rp. 999.999.955 dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 24.000.000.000, terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Roring. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *