Banyak Kasus ‘Mengendap’, Warga Kritik Kinerja Institusi Penegak Hukum  

MANADO –  Sinyal lampu hijau yang diberikan Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ruang kepada masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritikan dan masukan terhadap kinerja pemerintah, dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Jokowi  juga  yang meminta penyelenggara layanan publik untuk terus meningkatkan kinerja, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. “Para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Ombudsman RI.

Ruang yang diberikan orang nomor satu di Indonesia ini sepertinya menjadi pematik bagi warga Sulut untuk menyampaikan uneg-uneg mereka terhadap kinerja institusi Kepolisian dan Kejaksaan Sulut yang dinilai banyak ‘kongkalikong’ dalam menyelesaikan berbagai perkara.

Seperti yang dilontarkan Efraim Lengkong. Sosok yang dikenal pemberani dalam mengkritik kinerja pemerintah lebih khusus kepolisian daerah dan kejaksaan ini  tanpa neko-neko  langsung melontarkan kritikan pedas dengan menyebut kalau banyak kasus atau perkara yang ditangani oleh kedua institusi tersebut tidak tuntas.

“Coba lia dari sekian banyak kasus  yang dilaporkan di lingkup kepolisian hanya sedikit yang naik ke Kejaksaan. Begitu pula dari sekian banyak yang dikirim ke kejaksaan hanya sedikit yang di P21 dan disidangkan,” ujar Lengkong.

Lain lagi seperti apa yang diutarakan ketua LSM Granat Sulut, Pdt Billy Johanes. Menurutnya masyarakat harus lagi lebih berani dalam mencari keadilan di kepolisian dan kejaksaan dengan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh oknum oknum penyidik kepada pimpinan tertinggi di institusi tersebut.

Alasannya, menurut Billy sapaan akrabnya, saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kalau banyak oknum-oknum penyidik yang diduga sering meminta upeti kepada korban.

“Tidak lagi ada alasan bila ada oknum oknum penyidik yang meminta minta uang kepada korban. Karena dengan dinaikan anggaran di Kepolisian , Kejaksaan dan Kehakiman dimana setiap kasus dianggarkan dana sebesar Rp14 juta  sesuai dengan DIPA,” ungkap Billy. (*/red)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *