SANGIHE.Identitasnews.id – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal tersebut di ungkapkan pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdullah Makitulung, M.Pd.I Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) di ruang kerjanya kepada wartawan Identitasnews.id, Senin (06/11/2023).
Menurutnya, alat peraga kampanye dari para calon yang sudah terpasang di sejumlah wilayah telah ditertibkan oleh Bawaslu pasca penetapan DCT oleh KPU, dan nanti boleh di pasang lagi saat kampanye di mulai yaitu tanggal 28 November 2023.
Lebih jauh Makitulung menjelaskan bahwa sebenarnya saat ini adalah masa sosialisasi bagi para calon tetapi baliho mereka sudah mencantumkan nomor urut, nama partai dan lain sebagainya, sehingga baliho mereka itu sudah memenuhi unsur kampanya dan harus ditertibkan.
Di akui Makitulung, sebelum dilakukan penertiban pihak Bawaslu sudah memberitahukan kepada para calon untuk menurunkan baliho dan sejenisnya secara mandiri pasca penetapan DCT oleh KPU. Dan Baliho atau APK yang di tertibkan oleh Bawaslu hanya sisanya dari yang belum sempat diturunkan oleh para calon.
Terkait, one way yang terpasang di kendaraan akan ditertibkan setelah tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi dengan semua instansi terkait, kunci Makitulung.(jl)