SANGIHE,identitasnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu N0 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid – 19 di Kecamatan Kepulauan Marore, akhir pekan lalu.
Komisioner Bawaslu Zebedeus Lesawengen, SH mengatakan pelaksanaan pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2020 ini tidak jauh berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Hanya situasinya yang berbeda karena pandemi Covid – 19. Sehingga pelaksanaan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak baik penyelenggara maupun masyarakat sebagai pemilih.
Lebih lanjut Lesawengen dengan adanya sosialisasi maka masyarakat memahami pelaksanaan Pilkada dengan menghindari diri dari pelanggaran pemilu atau tidak melakukan pelanggaran dalam pilkada.
“Kami berharap, masyarakat dapat memahami aturan dan larangan yang sudah di sampaikan pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terlaksana dengan baik dan aman”, kata Lesawengen.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kepulauan Marore merupakan yang terakhir karena harus menyesuaikan dengan jadwal pelayaran kapal perintis. Dengan demikian maka Bawaslu Sangihe telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tambah Lesawengen.
Sosialisasi di Kecamatan Kepulauan Marore di ikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan turut di hadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Danramil dan jajarannya serta Kapolsek dan jajarannya.(tr-01/ker)