MINUT Identitasnews.id – Keberadaan dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kokoleh II Kecamatan Likupang Selatan ternyata tidak diketahui oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bobby Najoan SH.
Bahkan ini baru diketahui olehnya ketika beberapa awak media menyambangi ruang kerjanya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Sebab, telah dikeluhkan oleh masyarakat Desa Kokoleh Dua.
“Sudah jelas ini menyalahi aturan. Saya juga baru mengetahui kalau terjadi hal seperti itu di Desa Kokoleh II. Jika memang benar Kana berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Najoan.
Ia menuturkan banyak pengelolaan Bumdes yang bermasalah. Dari 125 desa yang ada, hanya 50 persen saja yang ada BUMDes.
“Namun dari 50 persen itu, hanya 10 persen yang pengelolaan BUMDes-nya baik. Karna banyak sekarang BUMDes dialihkan ke operasional bukan lagi mengembangkan usaha BUMDes,” terang Najoan.
Disinggung soal keterlibatan Hukum Tua dalam pengelolaan BUMDes. Ia menegaskan itu tidak boleh
“Hukum Tua tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan BUMDes, dia hanya mengontrol agar BUMDes tersebut agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Najoan kembali.
Najoan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke desa-desa.
“Ya, kami segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka memeriksa sejauh mana perkembangan pengelolaan BUMDes tersebut,” tambahnya.(Mesakh)