Benarkah Dibalik Putusan Hakim Harus Dianggap Benar ???

Oleh: Tonaas Stephen Kabasaran Liouw

Ketum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI)

 

DALAM rangkaian training ‘Study for the Amendment to the Law’ di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Advokat senior Kobayashi Kazuhiro mengaku sangat mengkhawatirkan tingkat korupsi di Indonesia.
Korupsi di Indonesia membuat para pemilik modal masih ragu menanamkan investasinya di Indonesia.
“Bahkan ada hakim yang menerima suap,” kata Kobayashi mengawali diskusinya dengan tim delegasi Indonesia.

Diketahui bahwa agama di negeri sakura secara formal didominasi oleh Shinto dan Budha, sisanya kebanyakan tidak beragama. Tetapi mengapa Jepang tidak di dapati pejabat koruptor apalagi hakim yang menerima suap, mengapa penegak hukum di negeri kita yang dikenal agamais dan Pancasilais kok bisa ada orang-orang yang suka menghianati pancasila dan agama nya dengan melakukan korupsi dan menerima suap?.

Tahun 2022 menjadi tahun ter buruk bagi dunia pengadilan di Indonesia. Sebab sepanjang Indonesia merdeka, baru pada Kamis 22 September 2022 dua hakim agung ditahan terkait kasus suap jual beli perkara, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Ditambah 3 hakim dan 4 PNS-nya.

Dr Michel Barama SH MH dalam siaran Podcast tribun manado 18/4-2023 yang berjudul Sisi Gelap Dari Penerapan Hukum, mengatakan bahwa ‘ada Sisi Gelap dari Berkat’ yang artinya bahwa orang – orang yang menerima uang dari hasil kejahatan itu merupakan sisi gelap dari berkat, lebih lanjut pakar hukum pidana unsrat ini menambahkan bahwa dalam hati manusia ada love and dead (saling mencintai dan saling membinasakan) tapi ada ruang kecil yang tidak bisa dimasuki kuman yaitu ‘impuls’, bagi ‘orang Kristen tempat berdiamnya roh kudus’, nah bagi orang yang jujur dan adil, disaat akan berbuat jahat atau korupsi, hati kecilnya berkata ‘jangan’, tapi bagi orang yang hatinya diisi uang maka seluruh kepikiran, tindakan dan keputusannya, semua ‘UANG’.

Jadi semua kembali ke moral dan ketulusan dari para penegak hukum itu sendiri.

‘Ingat hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan ‘ira-ira’ berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, jadi hakim sesungguhnya bukan hanya bertanggung jawab kepada masyarakat dan negara saja tetapi kepada Tuhan.

Dr Michel Barama SH, MH pada ‘closing Statemen’ berkata ‘lebih baik hukumnya yang kurang baik tetapi orang yang menjalankannya baik, dari pada hukumnya baik tetapi tetapi orang yang menjalankan hukum tidak baik.

Beberapa hari lalu tepat nya Senin, 18 April 2023 penulis menghadiri persidangan dalam tugas “pemantauan” Sidang Perdata No. 88/Pdt.G/2022/PN. Bit dengan KMH Jubaida Diu SH di PN Bitung.
Saya merasa ada keanehan dalam putusan hakim.

Pasalnya dari 14 bukti surat penggugat dan 4 orang, 2 saksi merupakan saksi fakta tidak satupun yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dalam pantauan penulis dari ke 14 bukti surat ada bukti surat dari Laboratorium Forensik Polri di Makassar yang hasilnya ‘terdapat tanda tangan yang Non Identik’ atau (palsu). Anehnya hasil laboratorium Polri tersebut ditolak hakim

Penggugat Qualitate Quo telah menyerahkan bukti – bukti kepada majelis hakim tapi anehnya, tidak ada satupun yang dipertimbangkan hakim, hati ku berkata apakah ini merupakan bagian dari “Sisi gelap dari penerapan hukum” ?

1. Bukti P-1 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.:4655/DTF/XI/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dari Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar Terhadap dua Dokumen Bukti yaitu :
– Surat Pernyataan Pemberian Hibah Tertanggal 1 Februari 1994
– Akta Hibah No. 141/HIB/BTGH/XII/1995 Tertanggal 18 Desember 1995.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada kesimpulanya bahwa : 2 buah tanda tangan atas nama WELLEM WUISAN bukti (QT1 & QT2) yang tersebut pada BAB.I.A adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama WELLEM WUISAN Alias WELLEM WUISAN Alias CH. WELEM WUISAN pada dokumen pembanding (KT.)
Bukti asli ada pada turut tergugat karena itu dalam gugatan dimintakan untuk diperlihatkan di persidangan atas perintah Majelis Hakim.

2. Bukti P-2 : Putusan Praperadilan Nomor:03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd. Bukti ini, membuktikan bahwa asli Surat Berita Acara Pemeriksaan Lab Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.:4655/DTF/XI/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dari Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar, telah diajukan sebagai bukti dalam perkara praperadilan No. 3/Pid.Pra /2020/PN. Mndo sehingga pada halaman 18 putusan No. 3 /Pid.Pra/2020/PN.Mndo telah di Pertimbangkan sebagai berikut. Terhadap perkara yang menjadi dasar penyidikan Termohon tersebut, ternyata terdapat : keterangan saksi pelapor/korban beberapa surat yang terdapat tandatangan Pelapor/saksi korban dan Surat hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang mengidentifikasi “tidak identik” tandatangan saksi Pelapor. Kejahatan yang disidik terkait suatu produk dimana hasil pemeriksaan forensik cukup menentukan kesesuaian dari produk tersebut. Karena pemeriksaannya dilakukan oleh lembaga berkompeten, maka hasilnya dapat dipertangguungjawabkan.
Patut diperhatikan, bahwa dalam perkara terkait pemalsuan surat (merujuk pada perkara ini adalah tanda tangan saksi pelapor yang ditiru), hasil pemeriksaan labolatorium forensik cukup dominan dijadikan kunci untuk menjawab kebenaran dari suatu produk dan tidak bergantung pada keterangan para saksi yang dapat saling berseberangan.
Foto copy bermeterai cukup dan telah Disesuaikan dengan salinan aslinya.

3. Bukti P-3 : Foto copy
Surat Pernyataan Pemberian Hibah Dibawah Tangan tanggal 1 Pebruari 1994 dari Kepala Tumpuk keluarga (family) 6 Dotu Tanjung Merah kepada Fien Sompotan.
Bukti ini setelah diuji pada Laboratorium Kriminalistik No. Lab.:4655/DTF/XI /2019 di Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar Tanggal 30 Desember 2019 hasilnya NON IDENTIK.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

4. Bukti P-4 : Foto copy
Surat Kuasa tanggal 1 Februari 1994. Bukti ini menunjukan bahwa Fien Sompotan hanya sebagai penerima Kuasa, bukan penerima Hibah.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

5. Bukti P – 5 : Foto copy
Berita acara Tanggal 1 Februari 1994 dari hasil keputusan Rapat/Musyawarah Para ketua – ketua Tumpuk ahli waris 6 dotu, mengangkat/menunjuk Fien Sompotan sebagai Ketua 6 dotu.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

6. Bukti P – 6 : Foto copy
Akta Hibah No. 141/HIB/BTGH/XII/1995 Tertanggal 18 Desember 1995 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Bitung Tengah, Boyke H. Rompas, SH (Tergugat VIII).
Bukti Akta Hibah No141/HIB/BTGH/XII/1995 ini setelah diuji pada Laboratorium Kriminalistik No. Lab.:4655/DTF/XI/2019 di Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar Tanggal 30 Desember 2019 hasilnya NON IDENTIK atau tanda tangan yang berbeda.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

7. Bukti P – 7 : Foto copy
Akta Hibah No. I Tanggal 1 Maret 1994 yang dibuat oleh Notaris Jeane Jolanda Unsulangi, SH (Tergugat VII) mengenai hibah obyek sengketa dari Kepala Tumpuk Family 6 Dotu Tanjung Merah kepada Fien Sompotan dan atau orang tua/ibu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bukti ini menjelaskan bahwaTergugat VII secara hukum dan kewenangan pada tahun 1994 belum dapat menerbitkan Akta Tanah karena bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NOTARIS JEANE JOLANDA UNSULANGI.
SK MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NO C – 101.HT.03.01 thn. 1992.
Kewenangan tersebut dapat di lakukan setelah tahun 1996,
JEANE JOLANDA UNSULANGI, SH (Tergugat VII) baru resmi menjadi PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) tanggal
4 Maret 1996 sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1996 NOMOR 3 – XI – 1996 TANGGAL 4 MARET 1996. Foto copy bermeterai cukup, bukti asli ada pada tergugat I, II, III dan atau tergugat VII.

8. Bukti P – 8
Surat Pernyataan dan Pemberian Keterangan yang dibuat dihadapan Notaris Youneke Sompie, SE, SH, Mkn, Tertanggal 8 Mei 2019 oleh Tirtarini Lumongdong pegawai di kantor Notaris Jolanda Unsulangi, SH (Tergugat VII). Juga dirinya telah memberikan keterangan dibawah sumpah baik dalam pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulut maupun di dalam sidang Praperadilan Nomor, 14/Pid.Pra/PN.Mdo.
Bukti ini menjelaskan mengenai bahwa dirinya sebagai saksi atas pembuatan Akta Hibah No. I Tanggal 1 Maret 1994 yang dibuat oleh Notaris Jeane Jolanda Unsulangi, SH (Tergugat VII) atas obyek sengketa, tidak pernah dihadiri, diketahui dan ditandatangani oleh seluruh pemberi hibah, baik melalui surat kuasa maupun dengan dari pihak yang bersangkutan, melainkan hanya dihadiri oleh Fien Sompotan atau orang tua/ibu dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku penerima Hibah.
Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya.

9. Bukti P – 9 : Foto copy
Surat Kuasa Tertanggal 1 Maret 1994 dari Kepala Tumpuk/Family 6 Dotu Tanjung Merah kepada Fien Sompotan dan atau orang tua/ibu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bukti ini menjelaskan bahwa Fien Sompotan dan atau orang tua/ibu dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III hanya sebagai kuasa untuk bertindak atas nama Pemberi Kuasa (Ahli Waris 6 Dotu) dan bukannya sebagai Penerima Hibah.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

10. Bukti P- 10
Surat Kuasa Ahli Waris 6 Dotu Tertanggal 5 Mei 2022 dari Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah kepada Penggugat sebagai Kuasa Ahli Waris. Bukti ini menjelaskan bahwa Penggugat adalah Kuasa Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah terhadap tanah obyek sengketa dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung.
Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan salinan aslinya.

11. Bukti P- 11 : Foto copy
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00529, Tertanggal 20 Januari 2017, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung yang merupakan obyek sengketa.
Bukti ini menjelaskan bahwa SHM Nomor: 00529, Tertanggal 20 Januari 2017, atas nama Fien Sompotan diterbitkan atas Surat Pernyataan Hibah yang diberikan oleh Ketua-ketua Tumpuk/family Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah, dan Akta Hibah No. 141/HIB/BTGH/XII/1995 Tertanggal 18 Desember 1995 yang setelah diuji di Kepolisian RI Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Makasar Tanggal 30 Desember 2019 hibah – hibah tersebut NON IDENTIK atau tanda tangan yang berbeda.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III.

12. Bukti P-12
Gambar/Peta Tanah Usaha Budel 6 Dotu Tanjung Merah.
Bukti ini menjelaskan mengenai peta tanah kepemilikan dari 6 Dotu Tanjung Merah yang menjadi dasar mengenai kepemilikan tanah-tanah Budel 6 Dotu Tanjung Merah, termasuk Obyek Sengketa.
Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya.

13. Bukti P – 13 : Foto copy
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/VII/2019/Dit.Reskrimum. Tentang PENETAPAN TERSANGKA.
Bukti asli ada pada tergugat I, II, III, dan atau turut tergugat.

14. Bukti P 14.
a. Foto – foto atau gambar yang membuktikan tentang kedudukan hukum Tergugat VII saat membuat Akta Hibah No. I Tanggal 1 Maret 1994, belum/ tidak memiliki Hak/Kewenangan PPAT.
b. Fien Sompotan atau orang tua/ibu dari Tergugat I, Tergugat II dan III, pernah ditahan di Rutan Polda Sulut sebagai Tersangka (Tsk).

Ada apa dibalik putusan, ditolaknya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMA) No 88/Pdt.G/2022/PN. Bit, oleh majelis hakim pada H – 3 Hari Raya Idul Fitri ? Hanya Tuhan yang tahu.

Dari rangkaian putusan yang di duga sarat dengan “kejanggalan” Penulis masih berpedoman pada asas ‘res judicata pro veritate habetur,’ yang berarti apa yang “diputus hakim harus dianggap benar”.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *