Minut, Identitasnews.id – Panwas kabupaten Minahasa utara bersama satuan polisi pamong praja, polres minut dan kodim bitung menertibkan Alat Praga kampanye (APK) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU, kamis, 24 januari 2019.
Koordinator bidang kemasyarakatan bidang hukum dan ham Rahman Ismail mengatakan, “Kegiatan penertiban APK sebelumnya sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pimpinan partai politik pada rapat koordinasi Bawaslu bersama Polres Minut, satpol pp, kesbangpol, dinas perhubungan Minut dan TNI pada senin 22 januari 2019 dan telah disepakati bersama”.
Dari Pemantauan media, Penertiban dimulai pada jam 11 siang dan selesai jam 6 sore di 3 dapil, Kalawat, Airmadidi dan dimembe dengan 100 personil dari Satpol PP, Polres Minut, Dinas Perhubungan, Kodim Bitung dan Bawaslu, juga ada dari partai politik yang turut serta dalam operasi tesebut.
Sejumlah 150 APK yang ditertibkan mencakup bendera Parpol, baliho dan spanduk-spanduk yang terpasang dipohon, tiang listrik, jalan, tempat umum dan area larangan yang telah diatur KPU.
Menurut ismail dalam operasi yang dilakukan di kelurahan Airmadidi ada masyarakat yang sempat komplen tapi langsung diberikan penjelasan dan boleh mengerti, karena APKĀ yang dicabut itu tidak memiliki nomor registrasi.
” APK yang tidak ada nomor registrasi KPU akan kami tertibkan itu hasil rakor dan keputusan bersama partai politik dalam rangka mewujudkan pemilu aman damai dan berkualitas ditanah tonsea, Tidak ada konflik dalam penertiban tadi semua berjalan dengan aman dan akan dilanjutkan esok hari,” ucap Ismail.
Lanjutnya, ” Sebisa mungkin kami menghimbau sebelum kemudian ditertibkan, kami memohon parpol untukĀ mengumumkan, karena surat himbauan sudah lebih dulu disampaikan kepada partai politik dan Calon Legislatif.(Dhean)