TONDANO, identitasnews.id – Mengawali kerja di tahun 2023, Pemkab Minahasa Rabu (3/01/2023) akan menggelar Apel Kerja Perdana, bertempat di Halaman Kantor Bupati Minahasa jam 07.45 dengan pakaian Hitam Putih. Hal ini diungkapkan Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si (ROR), Selasa (3/01/2022).
” Besok ASN dan THL Wajib mengikuti Apel Kerja Perdana Tahun 2023, hal ini didasarkan pada surat edaran Bupati Minahasa nomor 835/BM-XII-2022 tentang pelaksanaan cuti bersama perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru tahun 2023 bagi ASN dan THL, mulai dari eselon 2,3 dan 4 di kabupaten Minahasa ,” ujar ROR.
Dikatakan Bupati, Apel Kerja Perdana Tahun 2023 , seluruh OPD wajib mengikutsertakan pejabat eselon III dan IV, pejabat Fungsional dan Staf yang ada di OPD masing-masing untuk mengikuti apel dimaksud. Khusus untuk kecamatan di luar Tondano wajib mengikuti apel di wilayah masing-masing dengan pembina apel Sekcam.
” Setiap perangkat daerah wajib menandatangani daftar hadir manual yang disediakan oleh BKPSDM kabupaten Minahasa. Dan setiap kepala OPD wajib memantau dan mengawasi kegiatan dimaksud ,” tukas Bupati.
Muntu menegaskan bahwa tidak ada lagi cuti tambahan bagi ASN dan THL dari kepala OPD.
” Saya ingatkan kepada kepala OPD bahwa tidak ada lagi cuti tambahan bagi ASN atau THL, jika ditemukan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku baik kepala OPD nya maupun ASN atau THL yang bersangkutan ,” tegasnya . (rom)