TONDANO, Identitasnews.Id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH, meminta kepada 97 Hukum Tua agar segera menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
Menurut Tangkulung, belum masukmya LPJ 2020, akan berdampak pada belum bisa disalurkannya Dana Desa tahun 2021 yang didalamya ada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya sudah dinikmati oleh masyarakat penerima. ” Masih ada sekitar 97 Desa yang belum memasukan LPJ 2020 sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap Pertama tahun 2021 , ” ujar Tangkulung, Senin (15/3/2021).
Lagi tambah Tangkulung situasi ini tentunya menyulitkan bagi masyarakat penerima BLT. ” Kalau LPJ belum selesai juga, yang pasti BLT juga belum jelas kapan di serahkan dan dinikmati oleh masyarakat. Selama LPJ tak dimasukkan, maka selama itulah BLT tak bisa diserahkan , ” pungkas Tangkulung, sambil menghimbau agar secepatnya LPJ 2020 segera dimasukkan. (rom)