BPD Pinabetengan Utara Dilantik Bupati Minahasa

TOMPASO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si didampingi Wakil Bupati Dr Robby Dondokambey S.Si, melantik 30 Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Minahasa, Senin (5/06/2023).

Dalam pelantikan tersebut terdapat Pimpinan BPD Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat. Adapun Nama-nam Pimpinan BPD Pinabetengan Utara diantaranya :
Fenny Singal, S.Pd
Adri Rantumbanua
Maximus Saroinsong
Chandra Najoan
Cindy Musak, S.Pd.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

” Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut: Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Menjaga masyarakat agar tetap utuh ,” ujar Bupati.

Sementara itu Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra CH Tandaju SE, mengatakan dengan dilantiknya pimpinan BPD, maka akan dimulai babak baru sinergitas atas Pemdes dan BPD dalam rangkah meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa Pinabetengan Utara.

” Tentu selaku pemerintah, kami berharap agar BPD yang baru dilantik akan bersinergi dalam membangun desa ini,” ujar Tandaju.

Kedepan tugas pemerintah semakin banyak, dan dalam melaksanakan tugasnya dibutuhkan mitra kerja yang saling mendukung dan menguatkan yakni BPD. Pemerintah dalam menjalankan tugas butuh pengawasan dan saran terutama dari BPD agar memudahkan tugas-tugas pemerintah dalam melayani masyarakat dan membangun desa.

” Pemdes Pinabetengan Utara menyampaikan selamat atas dilantiknya pimpinan BPD yang baru dan selamat bekerja. Kita satukan komitmen dan cita-cita untuk membangun Desa Pinabetengan Utara lebih maju dan hebat ,” pungkas Tandaju.

Ditambahkan Tandaju, Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai

“parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *