TONDANO, identitasnews.id – BPJS Cabang Tondano dan Kejari Minahasa memiliki komitmen yang sama dalam mencegah Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
Diketahui Kecurangan dapat dilakukan oleh Peserta , BPJS Kesehatan, fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Olivia Pangemanan, SH.MH, saat memberikan materi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang di gelar BPJS Tondano dihadapan peserta Faskes Program JKN 2024, di Hotel Mercure Senin (25/3/2024).
” BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan Kecurangan melalui, penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan, pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud), pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan Kecurangan ,” harap Pangemanan.
Lanjutnya ada beberapa Jenis Kecurangan oleh Peserta, yaitu, memalsukan data dan/atau Identitas Peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan/menyewakan/memperjualbelikan Identitas Peserta milik Peserta lain atau dirinya sendiri, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
” Jenis Kecurangan oleh BPJS Kesehatan, yaitu melakukan kerjasama dengan Peserta untuk menerbitkan identitas Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kerjasama dengan Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyetujui/membiarkan/memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun non finansial dari Peserta atau Fasilitas Kesehatan, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan, dan/atau memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya, menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi, menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima titipan pembayaran iuran dari Peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan,” terangnya.
Dalam hal Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melakukan Kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, maka Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Pangemanan meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat instansi yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif berupa:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. perintah pengembalian kerugian akibat tindakan Kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan;
4. tambahan denda administratif; dan/atau
5. pencabutan izin.
Kepala Cabang BPJS Tondano Raymond Jerry Liuw, menegaskan pihaknya terus melakukan upaya penanganan serta pencegahan Kecurangan dengan terus memberikan sosialisasi tentang bahaya dan dampak yang bisa di timbulkan terkait kecurangan dalam program kesehatan JKN.
” Selama ini berbagai bentuk upaya pencegahan terus kami lakukan termasuk dengan memberikan sosialisasi kepada Faskes, pemberi layanan jaminan dan lainnya, bahwa akan ada sanksi hukum jika kita melakukan apa yang dinamakan kecurangan dalam jaminan program kesehatan,” tukas Liuw. (rom)