TONDANO. identitasnews.id – Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi (RD) membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Minahasa, bertempat di Mercure Beach Hotel Tateli, Mandolang, Jumat (28/5/2021).
Dalam sambutannya RD berharap permasalahan tanah di Minahasa dapat diatasi dengan baik. Sehingga program konkrit pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin dengan kolaborasi kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah dan stakeholders terkait guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan dapat diimplementasikan bagi Kabupaten Minahasa,” kata Wabup RD.
Menurut Wabup konstitusi telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai pertahanan di Indonesia. Ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa kekuasaan yang diberikan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ada pada negara. Untuk itu, negara wajib mengatur kepemilikan dan penggunaannya.
“Tujuannya adalah agar semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Lanjut Wabup RD, telah disahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang salah satu isi didalamnya adalah pembentukan Bank Tanah, bertujuan menyelesaikan masalah pertanahan termasuk reforma agraria.
Kehadiran GTRA yang susunannya terdiri dari unsur-unsur teknis yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten dan perangkat daerah Pemkab Minahasa, sejalan dengan diterbitkannya keputusan Bupati Minahasa nomor 137 tanggal 28 Januari tahun 2021 tentang Tim GTRA Kabupaten Minahasa.
” Semoga permasalahan pertanahan di Minahasa dapat diatasi dengan baik. Sehingga program konkrit pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat , ” terangnya.
Diketahui, tahun 2019 kegiatan reforma agraria di Minahasa sudah pernah dilaksanakan yaitu pemberian sertifikat tanah obyek reforma agraria (TORA), bersumber dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan bekas tanah ERPHACT, kepada maayarakat di Desa Ranotongkor, Ranotongkor Timur, Kumu dan Teling sebanyak 1.000 bidang dengan total luas sebesar 1.244.558 M2. Di 2020 lalu telah dilaksanakan yaitu Redistribusi tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, yang bersumber dari tanah kelebihan maksimum sebanyak 53 bidang dengan keseluruhan luas yaitu 40,38 HA.
Dikesempatan itu, Kepala ART/BPN Minahasa, Drs Alexander Wowiling MSi menyerahkan sertifikat tanah 6 bidang kepada Wabup Minahasa Robby Dondokambey dan disaksikan Jajaran Pemkab.
Turut mendampingi Wabup RD, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Frits Muntu SSos dan Jajaran Pemkab Minahasa. (rom)