TINDAK TEGAS: Bupati Elly Engelbert Lasut, didampingi Wabup Moktar Arunde Parapaga. (foto: dok)
TALAUD,identitasnews.id – Tingginya angka kerugian daerah yang dipicu akibat adanya Tuntutan Gati Rugi (TGR) yang terjadi selama Tahun Anggaran (TA) 2013-2018 sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut senilai Rp20.3 miliar sepertinya memicu kemarahan dari Bupati Talaud dr Elly Engebert Lasut.
Tak tanggung-tanggung bupati pilihan rakyat tersebut langsung memberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk segera melunasi hutang TGR tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum juga melunasi, maka siap-siap baik itu kontraktor maupun ASN yang punya TGR harus berurusan dengan polisi atau kejaksaan.
“Kami beri waktu 14 hari kepada mereka untuk melunasi TGR tersebut, terhitung 3 April 2020, kemarin,” tegas E2L sapaan akrab bupati, di Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (6/4/ 2020).
Dikatakan bupati, pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini tidak maik-main. Sehingga apabila dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan belum juga ada upaya untuk melunasi maka kasus TGR TA 2013-2018 ini akan diserahkan kepada aparat penegak hokum untuk menyelesaikannya
“Kalau tidak diselesaikan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian, kejaksaan,” tegas E2L.
Dari data LHP BPK RI Perwakilan Sulut, disebutkan pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini kontraktor tercatat sekira Rp12,3 miliar yang harus dikembalikan.Kemudian untuk pegawai atau ASN serta pejabat lainnya ditemukan sekira Rp7,9 miliar.
Ditambahkan Wakil Bupati Talaud, Mochtar Arunde Parapaga, ikut pula memberikan warning keras dimana apabila masalah ini tidak diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan sangat berpengaruh pada pemberian opini dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya Opini WTP yang sudah diraih oleh Pemkab Talaud beberapa tahun terakhir bisa turun lagi dan kemungkinan mempengaruhi pemberian opini pada pengelolaan tahun anggaran 2019 yang sedang diperiksa BPK RI.
“ Bupati sejak awal menegaskan bahwa kita tidak mau status WTP kita ini turun. Dan hal ini sudah berkali-kali diingatkan dalam berbagai kesempatan. Jadi, Jangan karena TGR yang tidak dilunasi ini, lalu opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah kita turun ,” ujar MAP sapaan akrab wabup.
Bahkan wabup menegaskan kalau penyelesaian TGR ini juga menjadi prasyarat penting bagi para pejabat atau ASN untuk mendapat kepercayaan menduduki jabatan.
“Bebas atas kerugian daerah merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,” pungkasnya. (*/dnl)