Bupati Elly, Nonaktifkan Kades Bantane Utara

TEGAS: Wakil Bupati Mokhtar Parapaga yang diwawancai usai membacakan Sk penonkatifan kades.
TALAUD, identitasnews.id – Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut memberhentikan sementara Welem Bodelangi, dari jabatan Kepala desa (Kades) Bantane utara. Hal itu diketahui setelah Wakil Bupati, Mokhtar Parapaga membacakan SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 216 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Kades Bantane Utara Kecamatan Rainis.

SK tersebut dibaca saat pembinaan Pemerintah desa (Pemdes) Bantane utara di ruang Kantor Camat Rainis, pada Rabu (20/5).

Berdasarkan SK tersebut diketahui, Welem dinonaktifkan sementara karena telah melanggar kewajiban dan larangan Pasal 26 ayat 4 dan pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kepadanya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis dalam hal ini tidak dilaksanakan, maka kepadanya dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian sesuai bunyi SK tersebut.

Dari SK itu pula diketahui, Welem tidak menindaklanjuti temuan hasil laporan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Dana desa (Dandes) tahun anggaran 2017 lalu.

Guna memberikan kepastian hukum dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum di Desa Bantane utara, maka Sekretaris desa (Sekdes) Sumarni Garuda diangkat sebagai Plt Pemerintahan Desa Bantane utara.

Sementara itu, Wakil Bupati Talaud Moktar Parapaga menyampaikan, penonaktifan sementara Welem dilakukan sebagai bagian dari pola pembinaan terhadap pemerintahan. “Semestinya hal ini sudah dilakukan tindak lanjut sejak 2018,” ungkapnya.

Dia juga prihatin karena terlalu banyak laporan pelanggaran kades di Kabupaten Talaud. “Ada unsur kepala desa dan BPD berkelahi, kepala desa kelola dana desa sendiri, kepala desa banyak menghitung selisih barang, bermain dengan pihak ke tiga, dan lain-lain. Jadi bukan desa yang maju tapi kepala desa bikin rakyat yang jadi korban,” terangnya.

Dengan demikian, sudah ada delapan kades yang dinonaktifkan. “Yang lainnya sudah menjalani putusan. Kami sangat prihatin atas kejadian seperti ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penonaktifan Kades berlaku selama tiga bulan. “Jika mereka tidak menyelesaikan kewajiban akan disorong atau diteruskan ke kejaksaan,” tegas Parapaga.

Parapaga berharap, Plt Kades Bantane utara bersama BPD dan perangkat desa lainnya bisa bertugas sebagaimana mestinya.

“Jangan terpengaruh dengan siapapun. dan untuk Kades lama atau nonaktif tetap dalam keseharian melakukan pembinaan di kantor camat melalui Camat Rainis, Jamer Majampoh, menjalani pembinaan secara administrasi, disiplin dan loyalitas, dan tetap menghargai pimpinan,” imbaunya.

Dalam kesempatan itu juga, Parapaga menegaskan bahwa kepemimpinan Bupati Elly Lasut mempunyai tekad membangun daerah melakukan perubahan, dan berkemajuan.

“Kalau tidak demikian, siapapun bupatinya, Talaud akan tertinggal dengan daerah lain,” tegasnya lagi. (Donal Lule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *