Bupati Keluarkan Edaran Perpanjang PPKM Level 4 di Minahasa Hingga 23 Agustus

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 529/BM-VIII-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Minahasa yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Menurut Bupati Edaran ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. “Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, maka Pemkab mengeluarkan Surat Edaran terbaru, ” ujar Bupati.
Bupati berharap dengan adanya kebijkan baru ini kasus Covid 19 di Minahasa bisa ditekan.
Ini bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 9 Agustus 2022. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *