Bupati Kumendong Hadiri Paripurna DPRD Minahasa PAW 3 Anggota Legislatif

TONDANO, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menggelar rapat paripurna pengangkatan pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw, didampingi Wakil Ketua l Okstesi Prisilia Runtu, Wakil Ketua ll Denny Kalangi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rianny Suwarno, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

Ketua DPRD Glady Kandouw dalam kesempatan itu membacakan nota pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus memasang pin kepada anggota legislatif yang baru.

Sementara, Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong M.Si, menyerahkan surat keputusan (SK) pelantikan kepada tiga anggota legislatif yang baru.

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tiga anggota legislatif sebelumnya atas dedikasi juga komitmen selama mengemban tugas sebagai anggota DPRD Minahasa.

Bupati kemudian menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya tiga anggota DPRD Minahasa yang baru saja mengambil sumpah janji pergantian antar waktu.

“Saya harap dengan adanya pergantian anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024 ini, tidak mempengaruhi ritme dalam mengawal amanah rakyat dan partai yang diwakili demi kemajuan bersama,” kata Bupati, Rabu (27/03/2024).

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Dewan Riany Suwarno membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Minahasa.

Adapun tiga anggota yang di PAW yakni, Deily Watulingas dari Demokrat (Dapil I), Debi Kaseger Demokrat (Dapil II), dan Ansye Taniowas Nasdem (Dapil II). Sedangkan legislatif yang baru akan mengisi posisi ketiganya yakni Renaldo Sengke, Rini Kambey dan Paula Assa.

Paripurna ini dihadiri antara lain, forkopimda, para asisten, kepala dinas/badan, jajaran pemkab, para undangan, dan insan pers.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *