TONDANO, identitasnews.id – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr.Lynda D. Watania, MM, M.Si, Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, dilaksanakan KPK RI, Rabu (6/3/2024).
RDP dihadiri Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw, Forkopinda Sulut, Kepala Daerah se- Provinsi Sulut. jajaran Pemprov Sulut, didampingi Inspektur, Kepala BPKAD.
Menurut Bupati RDP program pemberantas korupsi dari KPK RI, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan Negera di setiap daerah.
” Program pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian pemkab Minahasa. Apa yang dilakukan oleh KPK RI merupakan sebuah upaya dan terobosan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman dan pengertian serta penguatan bagi penyelenggarah negera terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” tutur Bupati.
Dia kemudian berpesan kepada pengelolah keuangan dimasing-masing OPD agar lebih berhati-hati lagi dan lebih teliti lagi dalam hal pengelolaan keuangan. Setiap pengeluaran yang ada harus disertai dengan bukti dan administrasi yang sah agar setiap uang yang dikeluarkan bisa dipertanggung-jawabkan dengan benar.
” Kita tentu berharap sepeserpun dana yang dikeluarkan harus bisa dipertanggung-jawabkan agar kita tidak berhadapan dengan hukum ,” papar Bupati. (rom)