TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, mengeluarkan surat edaran bernomor 685/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 19 Oktober 2021.
” Intinya surat edaran ini adalah memperpanjang PPKM Level 2 dari 18 Oktober hingga 8 November 2021 di kabupaten Minahasa , ” ujar Bupati, Selasa (19/10/2021).
Bupati berharap agar seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang sudah dilonggarkan demi memperlancar aktivitas masyarakat.
Diantaranya rumah ibadah bisa menampung hingga 75 persen kehadiran jemaat khusus yang berada di zona hijau. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah bisa di lakukan dengan kehadiran siswa hingga 50 persen khusus yang berada di zona hijau dan kegiatan seni budaya dan olah raga bisa dihadiri hingga 50 persen masyarakat khusus yang berada di zona hijau.
” Semua kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat , ” tukas Bupati. (rom)