TONDANO, identitasnwes.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, memgeluarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di kabupten Minahasa melalui Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 585/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 yang didasari pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 serta Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.5125/Serk-Dinkes tentang Peningkatkan kasus Covid 19 di Sulawesi Utara. ” Dengan demikian PPKM Level 3 di Kabupaten Minahasa diperpanjang hingga 7 – 21 September 2021 , demi kesehatan dan keselamatan kita bersama , ” tutur Bupati, Jumat (10/9/2021).
Hal lain yang menarik dalam surat edaran tersebut dimana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sudah bisa digelar. ” PTM Terbatas bisa di lakukan , ” terang Bupati. Dia berharap kepada segenap masyarakat di kabupaten Minahasa agar senantiasa patuh dan taat pada Prokes Covid 19 yqkni 5 M, wajib melaksanakan PPKM Level 4 dan siap divaksin. (rom)