Bupati ROR : Pejabat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Tidak Boleh Open House 

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si (ROR), menegaskan bahwa saat perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 202, baik Pejabat mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga Perangkat Daerah, termasuk didalamnya Camat, Hukum Tua, Lurah demikian juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat, dilarang untuk menggelar Open House.

” Meski PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah di batalkan oleh pemerintah pusat. Namun bukan berarti kita bisa menggelar Open House. Sekali lagi hal itu sama sekali tidak bisa di lakukan. Hal ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sulut, dan hal itu wajib di implementasikan hingga di kabupaten/kota , ” ujar Bupati ROR, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Bupati Open House dilarang keras, dan hanya bisa dihadiri oleh keluarga terdekat dengan jumlah yang terbatas. Lanjutnya, Pandemi Covid 19, masih ada dan berpotensi mengalami gelombang ketiga. Apalagi dengan adanya ancaman Covid 19 varian baru Omicron.

” Kewaspadaan itu penting dan wajib dilakukan. Agar kita benar-benar terhindar dari resiko penularan Covid 19 yang masih saja mengancam dengan gelombang ketiganya , ” terang Bupati.

Dia juga berharap agar prokes dan vaksinasi Covid 19 terus dilakukan agar target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah bisa terwujud.

” Harsu disadari bahwa Vaksinasi merupakan upaya pemerintah demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama. ” Prokes wajib dilakukan dalam setiap aktivitas. Juga Vaksinasi tetap terus diupayakan demi membentuj kekebalan tubuh dan mewujudkan herd immunity , ” papar Bupati ROR. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *