SANGIHE.Identitasnews.id – Pemerintah Kecamatan Manganitu menggelar rapat bersama antara Pemerintah Kecamatan, Camat bersama P3MD Kecamatan dan para Kapitalaung se Kecamatan Manganitu di Aula Kantor Camat Manganitu. Hal tersebut disampaian kepada Identitasnews.id, Kamis (15/10/2020).
Camat Manganitu Toufan Pontoh, SH mengatakan bahwa rapat bersama ini terlaksana atas inisiatif Pemerintah Kecamatan bekerja sama dengan P3MD Kecamatan Manganitu baik pendamping Desa maupun pendamping lokal desa dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang teknis menangani Dana Desa.
Dalam rapat bersama tersebut membicarakan tentang Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 14 Tahun 2020 tentang kelanjutan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa u yuk tiga bulan ke depan yaitu oktober, november dan desember, kata Pontoh.
Hal ini dilakukan untuk menyatukan persepsi atau kesepahaman bersama dengan teman-teman Kapitalaung bersama MTK sehingga perlu dibicarakan bersama unyuk mendapatkan keputusan dalam penjabaran Permendes Nomor 14 Tahun 2020. Karena mengingat ada sebagian Kampung yang dananya sudah terbatas untuk melakukan pembayaranterkait dengan BLT bulan oktober sampai dengan desember, lanjut Pontoh.
Oleh karena itu, selaku Camat berhak untuk membuat pertemuan seperti ini dalam rangka supaya mendapatkan solusi bersama, tambah pontoh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeffry Gaghana, SH, MH menjelaskan bahwa Pemerintah Kampung wajib membayar BLT untuk bulan oktober sampai dengan desember sebesar Rp, 300 ribu per kepala keluarga. Karena aturannya memang seperti itu.
Dan setelah di evaluasi dalam raoat bersama saat itu, maka 18 Kampung yang ada di Kecamatan Manganitu siap untuk melaksanakan untuk membayar BLT sesuai aturan yang ada, tutup Pontoh.(jl/ker)