Camat Langowan Utara Warning Pemilik Usaha Patuhi PPKM Mikro

LANGOWAN, identitasnews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berbasis mikro hingga ke tingkat rukun/dusun/lingkungan, diterapkan pemerintah dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat hingga 50 persen dengan harapan bisa terbebas dari bahaya Covid 19.

Hal ini termasuk dengan kegiatan usaha yang dilakoni masyarakat baik toko, rumah makan, tempat umum atau kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak masyarakat yang oprasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 wita. Menurut Camat Langowan Utara Dra Yenny Palit SE, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selaku Satgas Covid 19, bahwa masih ada pemilik usaha yang tidak disiplin dalam menerapkan aturan ini.

” Setiap malam Satgas Covid 19 yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas dan pihak lainnya melakukan pengawasan langsung dan kami dapati masih ada beberapa pemilik usaha yang belum patuh pada batas jam malam berakvitas , ” terang Palit.

Menurut Palit ini sangat berbahaya dan perlu kedewasaan sikap para pemilik usaha untuk menyadari dan mematahi PPKM Mikro. Satgas Covid 19 kecamatan Langowan Utara akan bertindak lebih tegas lagi dan kalau perlu akan menutup langsung.

” Dalam berbagai kesempatan kami terus mengingatkan serta menghimbau bahwa penerapan PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan bukan untuk membuat usaha masyarakat menjadi berkurang pendapatannya , ” papar Palit.

Palit memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama pemberlakuan kebijakan ini masih berjalan.

Selain itu dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk jangan lengah dan lalai dalam mentaati prokes 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, semua itu demi kesehatan dan keselamatan bersama. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *