KAWANGKOAN, identitasnews.id – Camat Tompaso Barat Stefri V Pandey ST MAP, menegaskan program Vaksinasi Booster Covid 19, yang kini menjadi program utama pemerintah, wajib direspon oleh masyarakat, termasuk masyarakat yang ada di Tompaso Barat.
Dikatakan Pandey Vaksinasi Booster merupakan upaya nyata pemerintah dalam memutus penyebaran Covid 19 yang masih mengancam hidup masyarakat hingga saat ini, apalagi munculnya varian Omicron yang tingkat penyebarannya sangat tinggi.
” Vaksinasi Booster Covid 19 sudah mulai diberikan kepada masyarakat. Masyarakat diwajibkan untuk menerima vaksin ini sebagai langkah pencegahan , ” terang Pandey, Jumat (21/01/2022).
Dia berharap masyarakat segera mendatangi gerai-gerai vaksin terdekat untuk kemudian menerima vaksin Booster sesuai anjuran pemerintah, berdasarkan vaksin yang diterima baik dosis pertama dan kedua.
” Segera datangi tempat-tempat vaksin untuk mendapatkan pelayanan vaksin booster , ” imbau Pandey.
Vaksinasi Booster diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua kali) untuk setiap jenis vaksin, nantinya dalam pemberian vaksin Booster, petugas medis akan memberikan suntikan sesuai jenis vaksin yang sebelumnya diterima. Vaksin ini diberikan kepada masyarakat berusia diatas 18 tahun.
” Vaksinasi Booster diberikan berdasarkan surat edaran Kemenkes RI. Masyarakat wajib menerima vaksin ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini demi melindungi dan menjaga kita semua dari bahaya Covid 19 dalam berbagai bentuj varian , ” terang Pandey, sambil terus meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. (rom)