KAWANGKOAN, identitasnews.id – Lurah Talikuran kecamatan Kawangkoan Utara Denny Mapasa SE, optmis penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 akan lunas seratus persen sebelum jatuh tempo yang ditetapkan yakni akhir September.
” Terhitung hinnga saat ini sudah sekitar 65 persen PBB yang telah berhasil di tarik oleh petugas pajak kepada wajib pajak ,” ujar Mapasa, Selasa (6/9/2022).
Dikatakan Mapasa masih tersisa 35 persen Pajak yang harus ditagih sebelum jatuh tempo. Namun demikian Mapasa optimis bahwa semuanya akan selesai sebelum jatuh tempo yang ditetapkan.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Dengan membayar pajak maka kita telah turut serta membangun negeri ini. Pajak sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur berupa jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya.
“Saya bermohon kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar bisa menerima petugas penarik pajak yakni aparat kelurahan tengah mengunjungi wajib pajak. Bayarlah kewajiban ini sesuai dengan yang tercantum dalam bilyet,” tutur Mapasa.
Dia menambahkan selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang kesadaran membayar PBB diberbagai tempat dalam acara apapun. Disisi lain khusus bagi petugas penarik pajak, Mapasa juga memberikan pembekalan secara kilat tentang kiat-kiat menarik pajak, termasuk dengan memberikan pembekalan arti dan manfaat PBB untuk kelangsungan pembangunan.
” Intinya PBB merupakan suatu kewajiban. Tidak ada seorang pun di negeri ini yang luput dari kewajibannya membayar pajak. Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana teknik menagih pajak yang baik, agar wajib pajak tak merasa terganggu dengan kehadiran kita saat menagih pajak ,” tukasnya. (rom)