TOMOHON, identitasnews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H mengeluarkan instruksi terkait permasalahan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang hilang.
Instruksi Dirjen tersebut diunggah melalui Video TikTok. “Saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan dimana saja, yang dikenal dengan konsep rekam cetak KTP luar domisili,” kata Zudan dari akun pribadinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) pun sudah menerapkan hal tersebut. Dikatakan Kepala Disdukcapil Tomohon Albert J Tulus SH, pihaknya selalu mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Dukcapil.
“Ya, kami selalu mengutamakan pelayanan, yang bertujuan untuk membantu dan memudahkan semua masyarakat. Termasuk dalam pengurusan kepindahan,” ungkap Tulus kepada identitasnews.id, Selasa (27/4/2021).
Lanjut dia, untuk pengurusan pencetakan KTP luar daerah yang hilang, persyaratannya sangat mudah. “Hanya dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Sementara, untuk proses cetak KTP-nya hanya sekitaran lima menit,” tukasnya.(echa)