Carut Marut “Corona”, Dalam Satu Semester Relokasi Dana Covid 19 Minut Akan Capai Rp 135.8 Miliar

Manado, identitasnews.id – Realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara untuk penanggulangan COVID-19 sampai dengan Maret 2020 sudah mencapai Rp 12,8 miliar.

Jumlah yang dapat dibilang fantastis ini terjadi dalam kurun waktu 1 bulan, belum ada rincian jelas berapa banyak penerima bantuan dan jenis bantuannya berupa apa saja.

Hal ini Ketua Ikatan Pendiri Minahasa Utara (IPMU) Denny Wowiling seperti yang dilansir dari (BeritaManado.com, Jumat 24/4/2020) mengingatkan agar jangan terjadi penyalahgunaan wewenang pergeseran APBD.

Dewo sapaan akrab Denny Wowiling mengatakan “Pandemi COVID-19 telah mengubah kontruksi APBD, sehingga membutuhkan efisiensi dimana kegiatan yang bukan proritas ditunda. Yang didahului kegiatan proritas.

Asumsi tersebut berlaku juga di Kabupaten Minut. Hebatnya, Pemkab Minut sudah mengadakan pergeseran anggaran sebanyak 2 kali dan segera dilakukan pergeseran ke-3.

Sebagai rakyat Minut, sangat salut dan beri apresiasi, di samping memberi warning Keras kepada pemerintah daerah agar lebih hati hati terhadap pergeseran anggaran supaya tidak terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dewo.

Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud adalah rencana program serta rincian kegiatan penggunaan dana COVID-19 tidak transparan sehingga sulit diawasi masyarakat, mana bantuan bersumber dari dana pribadi serta mana yang bersumber APBD, termasuk didalamnya pola penyerahan bantuan yang sifatnya sporadis tidak termanagemen dengan baik sehingga terjadi protes di masyarakat.

“Komplain sana sini dari masyarakat itu sangat wajar karena menyangkut dana rakyat dalam APBD,” saya melihat SKPD terkait tidak terlibat dalam penyaluran bantuan.

“Jangan sampai COVID-19 menjadi alasan mentoleransikan kesalahan-kesalahan pengelolaan keuangan yang tidak efisien serta berbasis skala proritas menyebabkan APBD Minut kelimpungan. Bahkan yang sangat memiriskan jangan sampai pihak-pihak tertentu mengeruk keuntungan di tengah kesusahan rakyat yang sangat memprihatinkan.

APBD harus dipakai untuk Kesejahteraan Rakyat bukan “Kesejahteraan Pribadi, Keluarga juga kelompok tertentu” harap legislator 3 periode ini.

Usai merealokasi APBD untuk dana penanganan COVID-19 sebesar Rp12,8 Miliar, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A Panambunan dikabarkan akan kembali melakukan realokasi tahap ketiga.

Anggaran yang akan diajukan tak tanggung tanggung mencapai Rp123 miliar, hal ini akan memangkas sejumlah besar anggaran di kedinasan termasuk di Sekretariat DPRD Minut.

Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota banggar DPRD Minut Edwin Nelwan saat ditanya identitasnews.id senin 3/8 – 2020 mengatakan “Kalau secara regulasi aturan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, itu kewajiban dan itu aturannya pusat bukan bupati, dan itu sudqh dilaksanakan malah permintaan pusat itu 50% dari APBD tapi “kami di Minut” hanya mampu 30% karena memang sudah habis.

Baginya asal untuk masyarakat mau diambil semuapun tidak masalah asalkan penyalurannya benar, betul, akurat dan tepat sasaran ditambahkannya ” jujur saja dalam hal ini mereka tidak dilibatkan sebetulnya dalam menghadapi pandemi covid 19 mari kita sama sama kerja topang menopang dan saling cari solusi dan mengigatkan agar supaya tidak terjadi penyimpangan.

Nelwan mengharapkan agar bupati melibatkan dewan dalam menyalurkan dan pencopotan dana dari mana-mana dan untuk kemana seperti di daerah kabupaten lain yang melibatkan badan anggaran (banggar) bahkan seluruh anggota DPRD.

Memang dalam regulasi ini ada kelemahan dimana Dewan bukan dalam kapasitas membahas tapi hanya mengetahui saja, ” jadi biar sudah teriak teriak untuk kebaikan tapi kalau tidak digubris”… yaa mau bikin apa.? Hal ini yang perlu diketahui masyarakat jangan kami yang sering dipersalahkan rakyat, imbuhnya. (efraim lengkong)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *