Cegah Pelanggaran, Dandim 1301/Sangihe Periksa Kendaraan Dinas Sampai Wilayah Perbatasan

SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam rangka mengecek kondisi dan kesiapan kendaraan dinas, yang digunakan oleh personil Babinsa untuk mendukung operasional tugas sehari-hari di wilayah binaanya, Dandim 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto, S.I.P memerintahkan seluruh Koramil jajaranya untuk mengadakan sidak terhadap kendaraan dinas Babinsa, seperti dilakukan oleh Koramil 1301-10/Marore yang berada di Pulau terluar perbatasan RI-Philipina, Selasa (13/04/2021).

Apel kendaraan dinas yang di laksanakan tersebut untuk mendukung operasional Babinsa di wilayah, hal tersebut di laksanakan untuk mengecek secara langsung kondisi kelayakan kendaraan, khususnya kendaraan roda dua. Pengecekan meliputi kondisi fisik kendaraan ( lampu zen, lampu depan, lampu rem, spion, ban dan lain-lain) semua harus lengkap dan sesuai standar, serta pengecekan kelengkapan administrasi (SIM, STNK, KTA). Tujuan pengecekan tersebut untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kelalaian pengendara dan juga kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

Serda Joko Purnomo, salah satu Babinsa yang kendaraannya di periksa mengatakan,  kendaraan dinas saya selalu siap di periksa kapan saja, karena setiap hari saya selalu merawat dan mengecek kondisi kendaraan agar siap membantu dalam pelaksanaan tugas di wilayah binaan.

“Kelengkapan surat-surat juga selalu saya bawa, jadi bila sewaktu-waktu di cek saya sudah siap karena semua lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandim 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto, S.I.P menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas rutin dilakukan, agar kondisi kelayakan kendaraan dapat terus di pantau, musibah tidak memilih-milih orang tak terkecuali kita TNI.

Ini merupakan salah satu upaya prefentif untuk mencegah agar anggota terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan kami sangat bersyukur sampai saat ini seluruh anggota masih aman.

“Meski kita berada di Pulau Perbatasan, saya perintahkan kepada anggota yang memiliki kendaraan baik dinas maupun pribadi wajib memiliki SIM TNI atau umum, dan motor dinas hanya digunakan oleh TNI, selain itu tidak boleh memakai sekalipun itu keluarga. Kita harus mampu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat bahwa TNI juga taat kepada hukum,” tutup Dandim.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *