Manado, isentitasnews.id – Wali Kota Manado, G. S. Vicky Lumentut (GSVL), kembali mengambil langkah kebijakan strategis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan maklumat pembatasan jam operasional usaha retail di Kota Manado.
Langkah cerdas GSVL dilakukan agar aktivitas transaksi jual beli seluruh retail di Kota Manado bisa terkontrol. Keputusan ini diambil setelah, Rabu (13/5/2020) pagi, GSVL mengudang sejumlah perwakilan retail rapat lewat Vicon bersama jajaran instansi terkait Pemkot Manado.
“Setelah mendengar beberapa opsi yang diusulkan, saya memutuskan untuk jam operasional usaha retail di Kota Manado mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 21.00 Wita (jam 9 malam),” kata Wali Kota GSVL.
Wali Kota Manado melanjutkan, keputusan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020) besok dan diterima oleh semua pewakilan retail yang hadir, diantaranya; Fresh Mart, Galaxy Mart, Multimart, Smart Store, Golden Swalayan, Transmart, Lotte Mart, Alfamart, Indomaret, Paniki Jaya, Fiesta Ria, Alfamidi, Jumbo Swalayan, Indogrosir dan Hypermart.
Sementara itu dari pihak DPD Aprindo Sulut, hadir Ketua Andy Sumual, Wakil, Renaldo Tuwongkosong dan sekretaris, Robert Najoan serta bendahara, Rantung. Kebijakan Wali Kota GSVL ini adalah langkah cerdas daripada terjadi PHK karyawan akibat penutupan usaha.
“Jadi jam operasional ini berlangsung sampai masa tanggap darurat Covid-19, 29 Mei nanti sambil melihat perkembangan jika terjadi penambahan korban pasien Covid-19 di Manado, saya akan undang untuk diskusi kembali,” kata GSVL.
Sekadar diketahui, hasil update info covid-19.manadokota.go.id hingga selasa (12/5/2020) kasus pasien positif korona di Kota Manado sudah mencapai 40 orang.
Untuk status PDP 118 dengan rincian 38 dalam pengawasan, 60 selesai pengawasan. Sementara orang dalam status ODP sebanyak 86 orang, rincian 22 dalam pemantauan, 64 selesai pemantauan. (***/Jones)