Tomohon identitasnews.id- Walikota Tomohon Caroll Senduk, bersama Wenny Lumentut, menghadiri acara Penandatanganan surat keputusan tentang penetapan serta pemberian insentif kepala lingkungan/wakil kepala lingkungan di Kota Tomohon tahun anggaran 2021, yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Selasa (10/8/2021).
Dalam kesempatan ini, Walikota Tomohon memberikan arahan bahwa Kepala Lingkungan dan Wakil Kepala Lingkungan harus ada ada tupoksi yg harus dilaksanakan oleh kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan agar terjadi keseragaman dalam menjalankan tugas di lingkungan kelurahan.
Mereka pun, akan diberikan Handphone android agar mempermudah berkoordinasi dari atas sampai ke bawah, yang intinya adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingkungan termasuk ujung tombak dari Pemerintah Kota Tomohon. Untuk tupoksi Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingungan yang akan disusun nanti harus ada masukan dari camat, bagi kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang baru diberi kepercayaan,” ungkap Walikota dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini, Wakil Walikota Tomohon mengatakan walaupun SK kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan adalah SK dari Camat, tetapi harus tetap menjalankan sesuai dengan arahan dari Walikota Tomohon, dan untuk kinerja akan diawasi oleh Lurah, jika tidak melaksanakan tugas dengan baik SK akan dievaluasi.
“Kepala lingkungan dan meweteng juga bertanggung jawab membantu pemerintah kelurahan dalam validasi data kependudukan, terutama data masyarakat penerima bantuan, supaya bantuan2 yang ada lebih tepat sasaran,” Ungkap Caroll.
Pemerintah Kota Tomohon juga, akan memberikan piagam penghargaan terhadap mantan kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang telah mengabdi kepada pemerintah kota Tomohon.
Turut hadir juga dalam acara ini Sekretaris Daerah Edwin Roring, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs, Johny Runtuwene, anggota DPRD Mono Turang, Seluruh Camat se Kota Tomohon dan Kabag Pemerintahan.(echa)