TOMOHON, identitasnews.id- Tersangka kasus dugaan pencuri mobil jenis Avanza JM (20) alias Jhony warga asal Perum Manembo, Kecamatan Matuari, Bitung Barat berhasil di bekuk tim Totosik dari pelariannya, Rabu (10/2/2022).
Tim yang menerima laporan dari masyarakat, akan adanya satu unit mobil jenis Avanza yang diduga hasil curian dan sementara dipreteli di salah satu rumah di Kelurahan Kakaskasen Satu.
Merespon hal tersebut, tim bergerak menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan pengembangan. Saat tiba di lokasi, ada seorang pria yang mengaku pemilik mobil. Kami yang merasa curiga, langsung mengamankan dan melakukan interogasi.
Hasil interogasi dan pengembangan, akhirnya diketahui mobil tersebut merupakan hasil curian dengan lokasi kejadian di Kota Bitung dan sudah dibuatkan laporan polisi oleh pemilik sah dengan nomor Laporan Polisi LP/ B / 131 / II / 2022 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 09 Februari 2022.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Watung saat diinterogasi tersangka menyebutkan kalau mobil tersebut di curinya dengan menggunakan kunci duplikat. Dari keterangan ini ternyata tersangka sebelumnya pernah menyewa mobil tersebut dan pada saat disewa dia membuat kunci duplikat.
“Pada Rabu (09/02-2022), sekira pukul 03.00 Wita, dia mencuri mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawa lari kendaraan tersebut di Tomohon untuk dipreteli. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon beserta barang bukti satu unit Toyota Avanza warna merah maron DB 1950 CM dan diserahkan ke pihak penyidik Reskrim untuk penyidikan lanjutan,” kata Watung. (echa)