Dana Hibah Pimpinan Rumah Ibadah 9,7 M, Mulai Dicairkan

TONDANO, Identitasnews.id – Jika tahun sebelumnya Dana Hibah Pemkab untuk FKUB yang diperuntukan untuk pimpinan/pengurus FKUB, pimpinan rumah ibadah untuk semua agama tahun 2021, dikelola oleh Bagian Kesra Setdakab Minahasa, maka tahun 2021 pengelolaan dana tersebut beralih ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Minahasa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Ir Jani H Moniung, Jumat (16/4/2021).

Dikatakan Moniung total Dana Hibah untuk FKUB Minahasa tahun 2021 yakni Rp 9, 750 M. Penyaluran dana ini bervariasi sesuai jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani oleh pemimpin agama, mulai dari 6 – 100 KK mendapat Rp 750.000, 101 – 299 KK mendapat Rp 1.000.000, dan 300 KK keatas mendapat Rp 1.250.000 dan Rp 1.500.000 untuk Ketua – Ketua Wilayah.

Pencairan dana hibah tergantung pengajuan dari yang bersangkutan yang dibayar atau dihitung perbulan bisa juga pertriwulan. Setiap pemohon wajib memasukan laporan kerja sebagai syarat pembayaran.

“Dana Hibah FKUB yang diperuntukan bagi Pengurus FKUB dan Pemimpin Agama merupakan bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR RD bagi pemimpin rumah ibadah di Minahasa. Diakui nilai tidak terlalu besar, tapi manfaatnya sangat berarti dalam menunjang kerja pimpinan rumah ibadah , “terang Moniung.

Ditambahkan Moniung Kesbangpol bertugas dan berkewjiban untuk mengurus dari segi administrasi sedang pencairan melalui Dinas Keuangan dan Aset Daerah, setelah persyaratan dipenuhi dan mendapat persetujuan dari Badan Kesbangpol untuk kemudian dana tersebut dicairkan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *