Laporan; willy wuisan
MINUT,identitasnews.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar diskusi daring bertemakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, Jumat (10/7/2020).
Sebagai institusi pengawas Pemilu selain diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses. Untuk itu, diskusi daring kali ini dengan sub tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, S.H., LL.M., M.Kn., selaku fasilitator dalam diskusi kali ini menerangkan bahwa sengketa antar peserta pemilihan bisa terjadi pada tahapan kampanye.
“prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta tidak rumit. Namun, membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” kata Pim Rocky.
Diskusi daring ini melibatkan juga panwaslu kecamatan beserta staf sebagai pesertanya. “Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” pungkasnya. (*)