Tomohon, identitasnews.id- Polres Tomohon berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku judi sabung ayam di wilayah Hukum Polres Tomohon, Senin (21/3/2022).
Lokasi Pengungkapan/penangkapan diperkebunan 21 Kelurahan Walian dua, Kecamatan Tomohon Selatan.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah akibat kegiatan judi sambung ayam tersebut.
Sementara pelaku yang diamankan sebanyak delapan orang, masing-masing RK (43) asal Desa Kaweng Kecamatan Kakas, IM (47) alias Iwan asal Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, TM (66) alias Yohanis Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, AP alias Ardi (55) asal Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, AW alias Adri (62) asal Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, GL alias Glen (39) asal Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara, LM alias Lerry (23) asal Desa Pulutan Kecamatan Remboken, dan VM alias Viki (52) asal Desa Pulutan Kecamatan Remboken.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya kegiatan judi sabung ayam.
“Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian respon cepat dari Polres Tomohon dalam menyikapi laporan/informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Tomohon ada kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat,” ucap Arian.
Ia menambahkan saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung memerintah kepada Personil Satuan Reskrim dan Sat Resnarkoba di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Yulianus Samberi, S.I.K, untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan atas informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam.
“Kasus ini akan di proses lanjut dengan tujuan untuk memberi efek jera, bahwa tidak ada yang boleh atau melaksanakan tindak pidana jenis apapun di wilayah Hukum Polres Tomohon,” lanjutnya.
Ia pun berpesan, kedepan jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana apapun itu, agar segera menginformasikan atau laporkan kepada kami Polres Tomohon, dan semaksimal mungkin pasti akan segera ditindaklanjuti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tujuh ekor ayam jantan jenis bangkok, satu unit genset merk super tech warna merah, satu unit R2 Honda Beat warna hitam putih, satu Unit R2 Yamaha Mio warna merah, satu buah konfor gas satu tungku, sepuluh buah lampu 50 watt merk ace, satu buah lampu LED 25 watt merk yazuho, satu buah terpal yang digunakan untuk felt arena sabung ayam, satu buah kurungan ayam, dan
uang tunai senilai 6.000.000 juta lebih.(echa)