TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra CH Tandaju SE AK, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 51 keluarga penerima manfaat (KPM), untuk Triwulan Ketiga (Juli, Agustus, September), Jumat, (15/09/2023) di kantor Hukum Tua.
Dalam kesempatan itu, Tandaju meminta kepada penerima BLT agar memanfaatkan bantuan ini dengan baik.
” Triwulan ketiga, masing-masing KPM menerima Rp 300.000/perbulan total Rp 900.000. Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik,” ujar Tandaju.
Lanjutnya, bantuan pemerintah telah memberi dampak yang baik bagi penerima.
Dari pantauan kami banyak penerima yang telah memanfaatkan bantuan ini menjadi modal berdagang.
Sasaran dari bantuan ini adalah untuk mengurangi keluarga yang masuk kategori miskin ekstrim, sehingga diharapkan masuk ke tahap kategori selanjutnya.
” Kita bersyukur pemerintah masih tetap memperhatikan kehidupan masyarakat oleh karena dampak Covid 19 lalu dengan memberikan bantuan ini,” tutur Tandaju.
Dia kemudian memohon kepada para penerima untuk mendukung program pemerintah.
“Penerima bantuan apapun dari pemerintah wajib mendukung dan membantu semua program terutama yang ada di Desa Pinabetengan Utara. Seperti kerja bakti, dan kegiatan lainnya, supaya bisa dipantau langsung oleh masyarakat lain yang bukan penerima bantuan ,” tukas Tandaju.
Ditambahkan Tandaju, bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa, sejauh ini telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat penerima. Karena itu penerima manfaat bantuan ini harus semaksimal mungkin memanfaatkan bantuan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rom)