Kotamobagu,identitasnews.id-Dewan pakar Lembaga investigasi (Lin) Enos
Theodorus Mongkau, meminta pihak Reskrim agar dapat menindaki atas Laporan pengaduan dari pelapor inggrit Watulingas, pada hari selasa tanggal 16 januari tahun 2024,”Ucap Dewan Pakar LIN.
Selasa (19/03/2024).
“Adapun Laporan Polisi/Pengaduan Nomor LP/B/80/11/2024 SPKT/Res/ KTG/Polda sulut,Terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“Sesuai data yang dihimpun oleh Dewan pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos T.mongkau bahwa, “Dana ini adalah milik dari pelapor inggrit watulingas sebesar 2,318 Miliar (Dua miliar tiga ratus delapan belas miliar) yaitu ; Dana talangan untuk BPKB yang di ambil oleh terlapor Alias upig,”Tutur Dewan pakar LIN.
“Diduga terlapor atas nama Upig bersama MW,alias mey saat ini tidak di tempat kediamannya, Namun pelapor berharap agar oknum terlapor dapat mempertanggung jawabkan atas Dana tersebut,”Ujar
Dewan Pakar Lembaga Investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau.
“Sehingga Dewan pakar Lembaga investifasi Negara Enos Theodorus Mongkaw meminta kepada pihak Penyidik Polres kotamobagu agar bisa memproses atas Laporan ini,”
Tutup Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau.
(Jhon A.Waluyan).